© 2004 Anthon A Djari                                                                                       Posted  9 January 2004

Makalah Pribadi

Pengantar Ke Falsafah Sains (PPS702)

Sekolah Pasca Sarjana,   Program S3

Institut Pertanian Bogor

 

Januari 2004

 

 

Dosen:

Prof. Dr. Ir. Rudy C. Tarumingkeng

 

 

 

 

 

 

ALTERNATIF PENANGANAN LULUSAN PENDIDIKAN PERIKANAN:

SEBUAH PEMIKIRAN

 

 

 

Oleh :

Anthon A. Djari

 NRP: C 561030134

E-mail : aaaadjari@yahoo.com

 

I.              Latar Belakang

           Berdasarkan teori “human capital”, kualitas sumberdaya manusia selain ditentukan oleh kesehatan, juga ditentukan oleh pendidikan.

Pendidikan dipandang tidak hanya dapat menambah pengetahuan tetapi dapat juga meningkatkan keterampilan (keahlian) tenaga kerja, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas (Effendi, 1995). Dalam kaitan itu “pendidikan kedinasan” didirikan dalam rangka meningkatkan produktivitas angkatan kerja. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah peningkatan pendidikan telah meningkatkan produktivitas angkatan kerja?

           Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Pendidikan Kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Departemen atau Lembaga Non Departemen; yang berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah Sekolah Tinggi Perikanan (STP), Akademi Perikanan (AP) dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri; yang menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan adalah Perguruan Tinggi/Sekolah Kedinasan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang menciptakan lulusan sebagai angkatan kerja produktif di bidang perikanan telah direkrut untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan kelautan dan perikanan?

          

 

II.           Tujuan

                   Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk memberi gambaran   terhadap kondisi penyerapan kelulusan pendidikan perikanan, sekaligus        membuka pemikiran untuk kajian ke depan mengenai penanganan lulusan Sekolah Tinggi Perikanan (STP),  Akademi Perikanan (AP) dan      Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) sebagai Institusi Diklat   Departemen Kelautan dan Perikanan.

 

III.       Data dan Fakta

a. Perkembangan dan Kualifikasi Pendidikan Perikanan dan Kelautan

              Sejak berdirinya Departemen Kelautan dan Perikanan pada    periode Kabinet Gotong    Royong tahun 1999 maka telah pula      diserahkan pengelolaan Sekolah Tinggi Perikanan (STP),          3        Akademi Perikanan (AP) dan 7 Sekolah Usaha Perikanan      Menengah (SUPM) dari Departemen Pertanian ke Departemen         Kelautan dan Perikanan. Unit-unit diklat tersebut berlokasi di      beberapa kota di Indonesia yaitu :

1.         Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta

2.         Akademi Perikanan Sidoarjo, Jawa Timur

3.         Akademi Perikanan Bitung, Sulawesi Utara

4.         Akademi Perikanan Sorong, Papua

5.         SUPM Negeri Ladong, Nanggroe Aceh Darusalam

6.         SUPM Negeri Pariaman, Sumatera Barat

7.         SUPM Negeri Kota Agung, Lampung

8.         SUPM Negeri Tegal, Jawa Tengah

9.         SUPM Negeri Pontianak, Kalimantan Barat

10.     SUPM Negeri Bone, Sulawesi Selatan

11.     SUPM Negeri Waiheru, Ambon

12.     SUPM Negeri Sorong, Papua

 

          Kegiatan Pendidikan yang diselenggarakan adalah dalam rangka menghasilkan Tenaga Ahli (D IV) oleh Sekolah Tinggi Perikanan; Ahli Madya (D III) oleh Akademi Perikanan dan Tenaga Terampil oleh Sekolah Usaha Perikanan Menengah.

          Dari Lembaga Pendidikan Tinggi (Sekolah Tinggi Perikanan dan Akademi Perikanan) menghasilkan lulusan yang menguasai keterampilan teknis dan manajerial melalui program studi Teknologi Penangkapan Ikan (TPI), Teknologi Permesinan Perikanan (TMP), Teknologi Pengolahan Hasil (TPH), Teknologi Akuakultur (TAK) dan Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan (TPS); sedangkan dari Sekolah Usaha Perikanan Menengah menghasilkan tenaga terampil menengah melalui Program Studi Penangkapan Ikan (PI), Mesin Perikanan (MP), Pengolahan Hasil (PHP) dan Budidaya Perikanan (BP).

          Kompetensi kelulusan dari masing-masing program studi seperti tergambar pada Tabel 1 dan Tabel 2  sebagai berikut :

 

 

Tabel 1: Tabel Kompetensi Kelulusan Pendidikan Tinggi Perikanan

 

Program

Studi

Kompetensi Lulusan

TPI

Mempunyai kemampuan, kompetensi dan sertifikat studi Ahli Nautika Kapal Penangkapan Ikan I/ ANKAPIN I dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengelola dan mengoperasikan kapal penangkapan ikan sampai dengan 500 GT.

TMP

Mempunyai kemampuan, keterampilan dan sertifikat Ahli Tehnika Kapal Penangkap Ikan/ ATKAPIN I dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mampu untuk mengelola kamar mesin kapal perikanan dan menjabat Kepala Kamar Mesin Kapal Ikan dengan daya sampai 3000 HP.

TPH

Mempunyai kemampuan, kompetensi dan sertifikat untuk mengelola dan mengoperasikan unit pengolahan ikan serta pembinaan mutu hasil perikanan dari Direktorat Mutu dan Pengolahan Hasil, DKP.

TAK

Mempunyai kemampuan, keterampilan dan sertifikat untuk mengoperasikan dan mengelola unit budidaya ikan/non  ikan, pembenihan dan marine ranching dari Balai Budidaya  Ditjen Perikanan Budidaya, Departemen Kelautan dan Perikanan.

TPS

Memiliki kemampuan sertifikat Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari BAPEDAL dan menganalisis pengaruh aktivitas perikanan terhadap populasi dan kelimpahan ikan, pembuangan limbah kimia ke laut, dll.

 

 

Tabel 2:  Tabel Kompetensi Kelulusan Sekolah Usaha Perikanan Menengah

 

Program

Studi

Kompetensi Lulusan

PI

Mendapat sertifikat ANKAPIN II dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dapat mengoperasikan kapal penangkapan ikan kurang dari 150 GT.

MP

Mendapat sertifikat ATKAPIN II dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan mempunyai kemampuan mengelola ruang mesin dan menjadi ahli mesin hingga 1500 HP.

PHP

Mempunyai sertifikat asisten ahli pengolah ikan dari Direktorat Mutu dan Pengolahan Hasil, Departemen Kelautan dan Perikanan.

 

BP

 

Mempunyai kemampuan dan sertifikat dari Balai Budidaya Air Payau (BBAP)

 

 

 

b. Kelulusan dan Penyerapannya

     Data lulusan Sekolah Tinggi Perikanan, Akademi Perikanan dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah antara tahun 1998 – 2002          seperti tertera pada Tabel 3 dan Tabel 4 di bawah ini.

 

    

Tabel 3: Lulusan Pendidikan Tinggi Perikanan 1998 - 2002

 

Pendidikan Tinggi Perikanan

Total

Penempatan Lulusan (%)

Luar

Negeri

Pegawai

Swasta

PNS

Melanjutkan

Pendidikan

Usaha

Sendiri

STP Jakarta

1236

33

26

25

6

10

AP Sidoarjo *)

205

1

43

27

5

24

AP Bitung *)

237

26

27

23

4

20

AP Sorong **)

-

-

-

-

-

-

 

100

20

32

25

5

18

 

*)         Terhitung mulai tahun 2001

**) Belum ada lulusan

 

Tabel 4: Lulusan Sekolah Usaha Perikanan Menengah 1998 - 2002

 

NO

   SUPM

Total

Penempatan Lulusan (%)

Luar

Negeri

Pegawai

Swasta

PNS

Melanjutkan

Pendidikan

Usaha

Sendiri

1

Tegal

609

41

46

0

5

8

2

Bone

382

22

47

4

13

14

3

Pariaman

383

19

47

3

26

5

4

Ambon

471

12

55

4

26

3

5

Sorong

544

0

64

21

5

10

6

Ladong

383

14

48

9

23

6

7

Pontianak

463

11

53

7

6

23

Jumlah

3,235

17

51

7

15

10

 

 

 

 

 

 

 

 

              Dari Tabel 3 tersebut di atas (khusus untuk lulusan pendidikan tinggi perikanan) diperkirakan bahwa penyerapan lulusan terbagi ke dalam beberapa kategori yaitu : 20% bekerja di perusahaan swasta asing/luar negeri, 32% bekerja di perusahaan nasional,           25% bekerja pada        instansi pemerintah, 5% melanjutkan pendidikan, sedangkan 18% kemungkinan menganggur, usaha sendiri, bekerja pada sektor lain (bukan sektor perikanan) dan atau kehilangan informasi.        Sementara itu lulusan Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri         berdasarkan Tabel 4  menggambarkan penyerapannya ke luar      negeri 17%, menjadi pegawai swasta 51%, menjadi PNS

7%,        melanjutkan pendidikan 15% dan sisanya 10% usaha sendiri atau   kemungkinan menganggur.

              Mencermati kedua data tersebut di atas, tidak dapat dipungkiri,       dan memang fakta menunjukkan bahwa sebagian ada yang        mengganggur, sebagai      tenaga kerja produktif (dengan pengetahuan        dan keterampilan,   kompetensi yang     memadai), padahal mereka telah memperoleh pendidikan dan          latihan  sebagai asset      pembangunan         perikanan. Hal ini    sangatlah  ironis      dengan target      pembangunan perikanan   yang menghendaki agar peran sumberdaya manusia perikanan      akan mempercepat peningkatan sumber pertumbuhan ekonomi.

 

IV.         Pembahasan/Alternatif Solusi

              Sebagaimana diuraikan bahwa Sekolah Tinggi Perikanan, Akademi Perikanan dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah adalah      institusi Diklat dan merupakan Sekolah Kedinasan Departemen Kelautan dan Perikanan, maka sewajarnyalah Departemen  Kelautan dan Perikanan harus bertanggung jawab terhadap kelulusannya. Memang bila dipandang sekilas, Departemen   Kelautan dan Perikanan hanya      bertanggung jawab pada pendidikannya, sedangkan pasca    pendidikan harus dikembalikan kepada peserta didik yang bersangkutan (hal mana selama ini berlangsung). Tetapi apabila ditelusuri lebih jauh sehubungan dengan “pendidikan kedinasan”, maka mau tidak mau Departemen  Kelautan dan Perikanan harus bertanggung jawab terhadap   hasil lulusannya.

              Beberapa alternatif kiranya dapat dijadikan solusi dalam        rangka menjawab tanggung jawab Departemen  Kelautan dan           Perikanan.

1.            Pengalaman Departemen Lain.

     Telah ada pengalaman dari Departemen Kesehatan untuk merekrut dan menempatkan tenaga medis yang lulus dari Pendidikan Tinggi/Sekolah Kesehatan melalui masa          bakti dan      cara lain, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002.

     Berdasarkan pengalaman tersebut, sangat mungkin    Departemen Kelautan dan Perikanan dapat meniru cara-  cara tersebut dan memodifikasinya        sesuai dengan      kebutuhan/keperluannya.

 

2.           Tenaga Kerja Siap Pakai.

          Perlu ada kajian yang mendalam tentang kebutuhan tenaga kerja/SDM Perikanan  di pasar/bursa kerja berdasarkan tingkat/jenjang pendidikan (tinggi dan menengah) untuk           kemudian dapat menyesuaikan dengan kebutuhan      tenaga kerja tersebut pada waktu dan jumlah yang tepat.

          Dalam hubungan ini Departemen Kelautan dan Perikanan      harus mampu menyiapkan tenaga kerja yang siap       pakai (profesional/berkualitas) sesuai           kebutuhan pasar     kerja.

 

3.     Kerjasama dengan Perusahaan Perikanan.

          Tenaga kerja yang terdidik dan profesional juga sangat        dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan perikanan di      dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, dibutuhkan   kerjasama antara Pemerintah (Departemen Kelautan dan       Perikanan) dengan         Perusahaan-perusahaan perikanan         (dalam negeri dan luar      negeri) guna memfasilitasi rekrutmen tenaga kerja (hasil      didik) sesuai dengan           kebutuhan perusahaan-perusahaan perikanan.

 

4.     Kebutuhan Pemerintah Daerah.

          Seiring dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, yang menghendaki   adanya pengaturan rekrutmen tenaga kerja sesuai        kebutuhan daerah dan dalam rangka mempercepat         pengembangan perikanan di daerah, maka diperkirakan           Daerah membutuhkan tenaga kerja-tenaga kerja        terdidik dan berkualitas    yang memadai. Informasi tentang jumlah dan kualitas lulusan pendidikan    perikanan perlu disampaikan ke daerah-daerah terutama       dari tempat/diklat yang berdekatan dengan daerah yang bersangkutan atau dapat pula diinformasikan lulusan-lulusan yang       berasal dari daerah setempat.

 

5.     Usaha dengan Fasilitas

          Alternatif lain yang memungkinkan lulusan pendidikan         perikanan dapat bekerja adalah dengan      berwiraswasta/usaha sendiri. Namun berhubung lulusan           adalah berasal dari pendidikan kedinasan Departemen          Kelautan dan Perikanan masih merupakan tanggung jawab   Departemen Kelautan dan Perikanan, maka untuk berusaha       sendiri seyogyanya Departemen Kelautan dan Perikanan       memberi modal usaha/memfasilitasi dalam kurun waktu tertentu. Dapat juga Departemen Kelautan dan Perikanan         menyiapkan fasilitas, sarana/prasarana untuk digunakan       oleh lulusan berpraktek dan mendapatkan upah dari hasil   prakteknya yang dipasarkan.

 

 

 

 

V.    Strategi Penanganan

              Untuk menerapkan beberapa alternatif yang dianjurkan        dalam rangka menangani lulusan pendidikan perikanan     sangat dibutuhkan “grand strategy” sebagai prasyarat dan acuan     pelaksanaannya, seperti landasan hukum, kelembagaan; program      dan sistem, serta rencana pembiayaan yang harus diperhitungkan   oleh Departemen Kelautan dan Perikanan.

1.     Landasan Hukum :

Landasan Hukum dibutuhkan untuk mengatur berbagai hal menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penanganan lulusan pendidikan perikanan.

Landasan Hukum ini dapat berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Surat Keputusan Menteri sesuai dengan jenjang dan kepentingan penerapannya, yang selanjutnya dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam pedoman pelaksanaannya. Guna merumuskan Landasan Hukum ini diperlukan semua komponen dan stake holders duduk bersama dan memberi kontribusi pemikirannya.

 

2.     Kelembagaan :

     Dari kelembagaan yang sekarang ada di Departemen Kelautan dan Perikanan yang      menangani dan mengkoordinasikan unit-unit pelaksana        pendidikan perikanan adalah Pusdiklat Perikanan (setingkat          Eselon II di bawah Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan). Namun       dalam tugas pokok dan fungsinya belum mengakomodir penanganan lulusan pendidikan perikanan. Oleh sebab itu      pada waktu yang akan datang sangat dibutuhkan        kelembagaan yang secara khusus menangani kelulusan   perikanan atau paling tidak saat ini Pusdiklat Perikanan harus       mempunyai program pemberdayaan lulusan pendidikan       perikanan.

     Diharapkan pada waktu yang tidak terlalu lama Badan      Pengembangan Sumberdaya Manusia Departemen Kelautan dan Perikanan segera dibentuk dengan salah    satu tugas pokok dan fungsinya adalah     menangani lulusan pendidikan perikanan secara      profesional.

 

3.     Mekanisme Pemanfaatan Kelulusan :

     Pilihan terhadap suatu alternatif akan membedakan sistem         yang nantinya dikembangkan. Pada rekrutmen kelulusan        berdasarkan pengalaman Depkes misalnya, harus menciptakan sistem dan mekanisme yang jelas mulai dari registrasi      kelulusan, penempatan kewajiban dan hak, penundaan dan       pengembangan karier sampai dengan pembinaan dan    pengawasan.

     Kebutuhan tenaga kerja perikanan di pasar/bursa kerja dapat     diketahui dengan jelas melalui suatu kajian yang akurat, maka sistem informasi yang interaktif dapat diterapkan untuk mengkomunikasikan kebutuhan dan ketersediaan kelulusan   pendidikan perikanan.

     Dalam hal ini sistem dan mekanisme yang digunakan sedikit lebih terbuka dan untuk menanganinya pemerintah (baca: Departemen Kelautan dan Perikanan) harus dapat melaksanakan fungsi regulator,         fasilitator dan penciptaan suasana yang kondusif supaya     sistem inipun dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

     Selanjutnya apabila kebutuhan perusahaan-perusahaan perikanan terhadap tenaga kerja lulusan pendidikan perikanan dapat teridentifikasi dengan akurat, maka perlu diciptakan suatu sistem dan mekanisme rekrutmen yang jelas pula, bila perlu dikondisikan suatu keharusan agar perusahaan menerima/menggunakan “sekian persen” tenaga kerja lulusan pendidikan perikanan di perusahaan yang bersangkutan. Atau dapat pula dikembangkan sistem “magang” tenaga kerja asal lulusan pendidikan perikanan. Hal yang sama kiranya dapat dijajaki kemungkinan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan perikanan asing yang memang membutuhkan tenaga kerja lulusan perikanan Indonesia.

     Selain sistem informasi dan komunikasi yang perlu dibangun untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan perikanan di daerah, juga dapat dikembangkan sistem kerjasama antara pusat dan daerah atas kepentingan perencanaan pembangunan perikanan secara nasional. Dalam hal ini pemerintah pusat dapat menempatkan lulusan-lulusan perikanan di daerah potensial dalam rangka pengembangan perikanan nasional. Sedangkan untuk pengembangan daerah, Pemerintah Daerah dapat langsung merekrut tenaga kerja-tenaga kerja lulusan pendidikan perikanan sesuai informasi pusat dan kebutuhan daerah dengan sistem dan mekanisme yang diatur tersendiri oleh daerah yang bersangkutan.

              Pada alternatif rekrutmen lulusan pendidikan perikanan yang difasilitasi pemerintah (Departemen Kelautan dan Perikanan), perlu membuat sistem dan mekanisme yang jelas untuk terselenggaranya program ini, mulai dari besarnya modal usaha menyiapkan sarana dan prasarana, tempat   pengembangan dan waktu pembinaan dan pengawasan, serta kewajiban dan hak masing-masing pihak.

 

 

 

 

VI. Penutup

              Pemikiran di atas sebagai suatu alternatif solusi          penanganan pendidikan perikanan tidak serta merta dapat     diimplementasikan begitu saja, karena ini baru merupakan        gagasan pikiran awal.        Masih sangat dibutuhkan pengkajian      yang mendalam tentang       berbagai hal dan menyusun langkah-     langkah operasionalnya      karena disadari bahwa banyak faktor      akan turut     mempengaruhi. Disadari pula  bahwa faktor-faktor      tersebut saling        terkait, saling tergantung dan akan      memainkan peran dan       kontribusinya masing-masing yang        bervariasi menurut ukuran dan        kepentingannya.

              Akhirnya diharapkan agar kajian SDM Perikanan lebih           banyak dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang        sesungguhnya, dan dengan demikian akan dapat ditangani dengan solusi yang tepat. Semoga ……

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Anonimous, 2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Rl Nomor:

KEP.26 L/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah

Usaha Perikanan Menengah. Sekretariat Jenderal Departemen

Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

 

_________      ,2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Rl Nomor:

                      KEP.54/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi

                      Perikanan Bitung. Sekretariat Jenderal Departemen Kelautan dan

                      Perikanan, Jakarta.

 

.________       ,2002;  Keputusan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  Rl  Nomor:

                   KEP.55/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kei-ja Akademi

                   Perikanan Sidoarjo. Sekretariat Jenderal Departemen Kelautan

                    dan  Perikanan, Jakarta.

 

________        , 2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Rl Nomor:

                    KEP.56/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi

                    Perikanan Sorong. Sekretariat Jenderal  Departemen Kelautan

                    dan  Perikanan, Jakarta.

 

________        , 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor:

                    KEP.1540/MENKES/SK/XII/2002  tentang  Penempatan  Tenaga

                    Medis Melalui Masa Bakti dan Cara Lain Departemen Kesehatan

                    Rl, Jakarta.

 

________        , 2002; Laporan Tahunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perikanan

                      Tahun 2002. Pusdikiat Perikanan, Jakarta.

 

________        ,2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Rl Nomor:

                      KEP.33/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah

                       Tinggi Perikanan. Sekretariat Jenderal Departemen Kelautan dan

                      Perikanan, Jakarta.

                       

_________      2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003

                       tentang Sistem Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal

                      Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta.

 

Effendi, Tadjuddin Noer, 1995; Sumber Daya manusia, Peluang Kerja dan

                        Kemiskinan. PT. Tiara Wacana, Yogyakarta.