ã 2002 Sri Harijati                                           Posted: 8 June, 2002

Makalah Falsafah Sains (PPs 702)

Program Pascasarjana / S3

Institut Pertanian Bogor

Juni 2002

 

Dosen: Prof.Dr.Ir.Rudy C.Tarumingkeng (Penanggungjawab)

 

 

 

DOKTOR DAN PERAN DOKTOR

(gejala pemakaian gelar doktor dan pengembangan ilmu)

 

Oleh:

Sri Harijati

PPN.05600005

E-mail: sriharijati@hotmail.com

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dua Mei 2002 yang baru lalu Bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional; sebuah peringatan kepada tokoh pendidikan Ki Hajar Dewantara yang lahir pada 2 Mei 1889. Ki Hajar Dewantara memiliki cita-cita membangun bangsa melalui peningkatan derajad budaya bangsa Indonesia; yang hanya bisa dicapai melalui pendidikan yang seimbang antara aspek intelektual dan moral.  Artinya, melalui pendidikan seseorang tidak hanya memperoleh pengetahuan (knowledge), tetapi juga memiliki kemampuan (skill) dan nilai-nilai hidup (value); sehingga dengan pendidikan yang seimbang akan terbentuk warga negara yang berkarakter memiliki sikap yang kokoh, berwatak, dan berbudi pekerti.  Oleh karena itu beliau disebut sebagai peletak dasar pendidikan nasional. Apa makna peringatan tersebut saat ini dari sekedar melakukan upacara bendera? Sudah saatnya kita merefleksi diri dengan menanyakan; apakah cita-cita Ki Hajar Dewantara tersebut telah terwujud melalui program pendidikan yang telah dilakukan dalam beberapa dekade terakhir?, apakah kita sudah memiliki derajad budaya lebih tinggi? apakah kita sudah mampu bersaing dengan bangsa lain?  

 

Kita harus jujur mengakui bahwa saat ini, pendidikan berada pada kondisi yang memprihatinkan dan telah menjadi kambing hitam semua persoalan yang terjadi di Indonesia.  Berbagai masalah muncul akibat kualitas sumberdaya manusia (SDM) Indonesia yang rendah; akibat program dan proses pendidikan yang kurang terarah; dan akibat perhatian pemerintah dalam masalah pendidikan yang lemah.   Ketidakmampuan bersaing dengan SDM negara lain atau daya saing yang rendah  dimana Indonesia menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang dinilai (The World Economic dalam Koran Tempo, 2 Mei 2002);  sebagai bukti bahwa orientasi pendidikan kita  lebih pada kuantitas dari pada kualitasnya, banyak tenaga kerja tanpa mutu yang memadai.  Perselisihan, pertikaian antar warga di beberapa wilayah Indonesia, kasus korupsi, penyelewengan harta negara, dll; merupakan wujud dari pendidikan yang kurang berhasil, khususnya pendidikan moral individu; dan masih banyak lagi persoalan yang sangat terkait dengan masalah pendidikan kita.  Singkat kata, pendidikan belum mampu membentuk warga negara yang berkarakter; yaitu warga negara yang mampu menunjukkan kualitas individunya dalam menghadapi perkembangan dan tantangan di depannya dengan intelektualitas dan moralnya.  Sangat beralasan bahwa Program Pendidikan Nasional tahun 2000-2004 menekankan pada peningkatan mutu yang dilandasi kekuatan akhlak dan budi pekerti; seperti penegasan Menteri Pendidikan Nasional dalam sambutannya pada peringatan hari Pendidikan Nasional 2002, bahwa pendidikan merupakan proses yang tidak mengenal akhir sebagai investasi sumberdaya manusia dan modal sosial.

 

Belum pulih dari  keterpurukan kualitas SDM akibat pendidikan yang kurang berhasil tersebut, dunia pendidikan kita diperburuk dengan masalah penggunaan “gelar doktor” (termasuk Doktor Honoris Causa) yang tidak jelas keabsahan lembaga pendidikan dan konsep penyelenggaraannya. Tanpa ada proses yang jelas, tanpa ada lembaga pendidikan tinggi yang sah menyelenggarakan, tiba-tiba gelar tersebut disandang oleh beberapa anggota masyarakat dari berbagai lapisan; sebut saja: pejabat pemerintah/birokrat, tokoh partai, anggota parlemen, pemuka agama, dan masih ada yang lain.   Mereka menyandang gelar doktor tanpa harus mengikuti proses pendidikan yang normatif.  Salah satu cara yang mereka lakukan untuk memperoleh gelar adalah dengan membayar dengan jumlah tertentu. Para pengguna gelar tersebut juga tidak merasa risi, malu, atau berbeda dengan doktor reguler, terbukti mereka mencantumkan gelar tersebut secara umum.   Seolah-olah lembaga pendidikan tinggi tidak diperlukan lagi untuk menghasilkan seorang doktor; dengan kata lain, ada gejala gelar doktor dapat diperoleh tanpa harus mengikuti proses belajar di perguruan tinggi. Apakah memang sudah demikian? Lalu, apa yang dapat diharapkan dari penyandang gelar doktor tersebut? Apakah penyandang gelar tersebut menyadari makna dari gelar doktor, bagaimana harus berperan dan bertanggungjawab dengan menyandang gelar doktor? Lebih jauh lagi, bagaimana gejala pemakaian gelar tersebut dikaitkan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Program Pendidikan Nasional yang menekankan pada peningkatan mutu dan intektualitas warga negara yang dilandasi kekuatan akhlak dan budi pekerti. 

 

Tujuan

Melalui tulisan ini penulis mencoba mengkaji salah satu masalah yang terkait dengan  keterpurukan pendidikan kita, yaitu gejala pemakaian gelar doktor yang tidak jelas tersebut (selanjutnya dalam tulisan ini disebut gelar doktor jenis B”, sedangkan gelar doktor jenis A untuk gelar doktor yang diselenggarakan secara reguler oleh perguruan tinggi yang sah mengikuti konsep pendidikan).  Kajian dikaitkan dengan pertanyaan-pertanyaan: Apa konsep pendidikan dan program pendidikan tinggi? (sebagai kajian aspek ontologi dalam filsafat); bagaimana proses penyelenggaraan program pendidikan doktor? (sebagai kajian aspek epistemologi dalam filsafat); apa tujuan adanya program pendidikan doktor dan peran yang harus dilakukan penyandang gelar doktor? (sebagai kajian aspek axiologi dalam filsafat)? Selanjutnya, penulis mengkaji bagaimana praktek dan gejala pemakaian gelar doktor jenis B di masyarakat?  mengapa gejala tersebut muncul? dan bagaimana gelar doktor jenis B dengan peran pengembangan ilmu dari penyandang gelar tersebut? Hasil kajian ini diharapkan memberi kejelasan posisi gelar doktor jenis B; selanjutnya kita bisa menyikapi gejala tersebut, khususnya terkait dengan fungsi lembaga pendidikan tinggi dengan program dan proses pendidikan yang membentuk karakter warga negara.

 

PEMBAHASAN

 

A. Apa Konsep Pendidikan?

1.       Pengertian dan tujuan  pendidikan;

Pendidikan merupakan proses pengubahan perilaku seseorang atau sekelompok orang melalui cara-cara tertentu (belajar) ke arah yang diharapkan; sedangkan, belajar merupakan usaha aktif individu untuk mengubah perilakunya sendiri (Slamet, 1995). Orang yang belajar berarti akan melakukan interaksi dengan subjek atau materi yang dipelajari.   Sedangkan menurut UU RI No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.  Jadi, secara garis besar, dalam pendidikan harus mengandung unsur proses pembelajaran, dimana sebelum proses terjadi harus terdapat masukan-masukan/input misalnya individu yang mendapatkan pendidikan dengan entry behaviornya, pendidik, kurikulum atau materi pendidikan, metode pendidikan, dll. serta adanya keluaran/output yaitu perilaku baru yang dimiliki peserta setelah memperoleh pendidikan.  Disamping itu, kegiatan pendidikan juga harus memiliki outcome atau dampak lanjutan dari keluaran/output, yang berupa peserta didik yang mampu dan berdaya untuk berperan dalam menghadapi segala sesuatu yang terjadi.  

 

Dengan demikian, pendidikan akan berhasil apabila dibangun atas dasar: tujuan atau cita-cita yang akan diwujudkan; perangkat yang mendukung misal kurikulum, termasuk lingkungan; dan proses yang merupakan kegiatan inti termasuk didalamnya kegiatan pengelolaan.  Oleh karena itu, pendidikan merupakan tanggungjawab yang besar dan  butuh waktu yang tidak singkat untuk menyelenggarakan program pendidikan yang mampu menghasilkan warga negara yang berkualitas; dukungan tenaga perencana dan pengelola termasuk pelaksana yang memiliki komitmen tinggi sangat dibutuhkan, serta peserta didik memiliki motivasi berkembang. Jadi, pendidikan merupakan rangkaian proses, dengan melibatkan beberapa komponen pendidikan, dalam rangka menghasilkan warga negara yang memiliki pengetahuan, keterampilan, maupun watak; dan menghasilkan warga negara yang berkarakter, berperilaku lebih baik dan berbudaya, antara lain dengan memiliki kematangan emosional, kepekaan sosial, dll. 

 

2.      Konsep pendidikan tinggi/universitas;

Kita kenal adanya jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi (UURI No.2 tahun 1989).  Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan dari pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.  Proses pendidikan tinggi diselenggarakan oleh universitas, institut, sekolah tinggi, maupun akademi; masing-masing dengan karakteristiknya; yang semuanya disebut dengan perguruan tinggi, untuk membedakan dengan perguruan jenjang dasar dan menengah.  Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan, masing-masing lembaga pendidikan tersebut harus memenuhi persyaratan dan tata cara (UURI No.2 Tahun 1989); misal: memiliki tujuan umum dan khusus pendidikan (visi dan misi perguruan tinggi jelas), peserta didik, tenaga kependidikan termasuk tenaga pendidik, sumberdaya pendidikan, kurikulum, dll. sehingga dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan konsep pendidikan tinggi yang seharusnya, yaitu lulusan yang mampu berperan bagi masyarakat dan bagi pengembangan ilmu yang menjadi minatnya.   Jadi, untuk menghasilkan individu yang akan mampu berperan dan mengembangkan ilmu, hanya dapat dilakukan melalui proses pendidikan tinggi yang tidak sederhana dan yang menggunakan infrastruktur yang tidak sedikit.

 

Konsep perguruan tinggi/universitas mengacu pada konsep awal “academia” yang didirikan oleh Plato (hidup pada 438-354SM) yang bertujuan melatih pikiran manusia agar mampu berpikir sendiri berdasarkan akal (Osborne, 1999). Metode yang digunakan dalam proses berpikir tersebut adalah dengan melakukan penelitian dibawah pengawasan.  Oleh karena itu, “academia” atau akademi tersebut memiliki peralatan ilmiah dan perpustakaan, serta menuntut adanya kerjasama guru/pendidik dan murid/terdidik yang benar-benar menerapkan proses dialektika-metode tanya jawab. Melalui akademi, dengan proses dialektika, manusia dilatih untuk membuktikan dan mencari kebenaran atas dasar kenyataan/fakta dan bukan hanya  berdasarkan kesan. Konsep akademi Plato selanjutnya menjadi prototipe semua universitas yang berkembang di berbagai wilayah di dunia, dalam mengembangkan ilmu.    Dalam perkembangannya, universitas merupakan pranata/lembaga yang muncul dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, karena kehadirannya dirasakan penting oleh masyarakat.  Kepentingan tersebut antara lain: dalam upaya memenuhi kebutuhan-kebutuhan pendidikan tinggi warganya agar mampu memecahkan masalah dihadapannya yang makin kompleks, serta kegiatan pengembangan ilmu melalui penelitian untuk menemukan kebenaran.  Selanjutnya, hasil penelitian tersebut digunakan untuk menunjang dan mengembangkan mutu pengajaran dan untuk pengabdian masyarakat, selain untuk pengembangan ilmu pengetahuan itu sendiri (Suparlan, 1993 dalam Shils, 1993).  Jadi, keberadaan universitas bukan lagi hanya berperan bagi pengembangan ilmu melalui kegiatan penelitian, tetapi juga telah berkembang pada penerapan dan pemanfatan ilmu tersebut dalam pemecahan masalah-masalah di masyarakat melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat. Suatu universitas tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan masyarakat hanya dengan melakukan satu peran saja; tetapi harus berperan dalam pengajaran/pendidikan, penelitian dan pengabdian, dimana  peran-peran tersebut saling terkait. 

 

Peran universitas dalam pengembangan ilmu melalui kegiatan penelitian merupakan upaya untuk mencari “kebenaran”; yang hanya dapat dilakukan apabila mereka yang berada dalam pranata tersebut mendapat “kebebasan”.  Kebebasan disini adalah kebebasan akademik, yaitu kebebasan untuk menggali kebenaran dan mendiseminasikan hasil temuannya secara apa adanya sesuai fakta serta pandangan-pandangannya.  Materi diseminasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan diskusi dan dibahas secara kritis dalam komunitas ilmiah, sehingga  dapat diputuskan apakah temuan tersebut ditolak, diperbaiki, atau diakui dan dimantapkan sebagai bagian dari pengembangan dan penemuan ilmu. Lebih lanjut, kebebasan tersebut juga berdampak pada kebebasan pengajaran, yaitu kebebasan bagi pendidik dalam memberi pelajaran dan mendidik tentang kebenaran yang dapat diperoleh melalui proses yang disebut dengan metode ilmiah atau logika yang masuk akal (Suparlan, 1993 dalam Shils, 1993).  Demikian pula sebaliknya, yang terdidik (mahasiswa) diharapkan memiliki kebebasan akademik, dapat mengatakan yang benar sesuai dengan fakta, seperti yang dicontohkan oleh pendidiknya.  Dengan prinsip kebebasan, seseorang yang berada dalam universitas  dituntut untuk memiliki kejujuran dalam mencari, menemukan, dan mengungkapkan kebenaran tersebut; disamping itu memiliki kemampuan untuk dapat menerima perbedaan yang disampaikan oleh pihak lain.  Selain itu, setiap orang yang menyatakan dirinya sebagai warga universitas, yang berperan mengembangkan ilmu, akan memegang teguh etika akademik; aturan atau pedoman bertindak di dalam universitas.  Menurut Suparlan (1993) dalam (Shils, 1993), etika adalah aturan-aturan mengenai nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang merupakan pedoman bagi anggota suatu profesi atau kehidupan sosial tertentu dalam mewujudkan tindakan-tindakan, sehingga tindakan tersebut mencerminkan kualitas moral dan kecocokan dengan hakikat profesi atau kehidupan sosial tersebut.

 

Dengan demikian, perguruan tinggi merupakan wadah pengembangan ilmu dengan menggunakan metode ilmiah yang menjunjung norma dan etika akademik. Proses pengembangan ilmu dapat terwujud melalui rangkaian kegiatan yang saling terkait yang harus dilakukan/diperankan oleh perguruan tinggi; yaitu rangkaian kegiatan penelitian untuk menemukan kebenaran ilmu, kegiatan pengajaran untuk memperoleh kritik terhadap kebenaran ilmu, kegiatan pendidikan untuk menanamkan/merubah perilaku yang menjunjung kebenaran dan kejujuran dalam proses mendapatkan ilmu, serta kegiatan pengabdian atau penerapan manfaat ilmu kepada masyarakat.  Sehingga, pendidikan tinggi merupakan proses membangun karakter individu warga negara; warga negara yang punya pengetahuan, kemampuan/keterampilan, dan moral, yang memiliki kepekaan sosial, yang dapat menyampaikan kebenaran berdasar fakta secara jujur, melalui pranata universitas.  Melalui universitas, individu akan terlatih melihat masalah dan menemukan jawaban melalui pencarian kebenaran akademik secara terus menerus; kokoh diatas kejujuran, jujur terhadap diri sendiri maupun orang lain; universitas bukan sekedar pemberi ijasah atau gelar seperti yang terjadi saat ini pada beberapa lembaga pendidikan tinggi.

 

B. Bagaimana Proses Pendidikan Program Doktor?

1.       Pengertian;

Menurut Nasoetion (1999) melalui proses pembelajaran di perguruan tinggi, mahasiswa dilatih untuk menemukan pengetahuan baru; dan orang yang melakukan kegiatan mendapatkan pengetahuan baru atau ilmu baru sering disebut ilmuwan.  Dengan mengikuti proses belajar yang terjadi di perguruan tinggi, seseorang akan terlatih untuk menemukan pengetahuan dan ilmu baru; yaitu melalui tahapan jenjang pendidikan sarjana, master, dan doktor.  Program doktor adalah program pendidikan strata 3 (S3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik tertinggi yaitu doktor; yang diselenggarakan oleh universitas, institut, dan sekolah tinggi yang telah mendapat ijin dari Depdiknas (dulu Depdikbud).  Pendidikan program doktor diselenggarakan, antara lain dalam rangka mengembangkan sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan konsep baru dalam bidang ilmu melalui penelitian dan menerapkan ilmunya secara profesional melalui pendekatan interdisipliner (Kepmendikbud, 1999). 

 

Oleh karena itu, dibandingkan dengan program pendidikan yang lain (sarjana dan master), program pendidikan doktor memberikan penekanan yang lebih pada kemampuan seorang dalam proses yang terus menerus mencari kebenaran ilmiah; menguasai metodologi ilmu melalui proses dialektika, penelitian; dimana hasil penelitian tersebut akan ditambahkan ke kumpulan pengetahuan yang sudah ditemukan sebelumnya (konstruksi ilmu).   Program doktor melatih dan menghasilkan seseorang yang terus berpikir melalui penguasaan metodologi ilmu.  Proses berpikir diawali dengan peka melihat masalah sekitarnya, memperhatikan segala sesuatu yang menarik, selanjutnya menanyakan, dan mencari jawaban; demikian proses berpikir berlangsung terus menerus.  Sehingga, selain menghasilkan seseorang yang menguasai metodologi ilmu, program doktor juga akan menghasilkan seseorang yang  peka terhadap sekitar, dan manusiawi karena terlatih memperhatikan masalah-masalah sekitarnya dan berupaya mencari penyelesaian. 

 

2.      Peran dan tanggungjawab;

Selama menempuh program pendidikan doktor, seseorang telah terlatih menjadi ilmuwan yang selalu berusaha menemukan kebenaran, yaitu kebenaran secara metode ilmiah dan terbukti dengan fakta-fakta empiris.  Berawal dari proses mengamati sesuatu, mempunyai perhatian, kemudian perhatian ini merupakan suatu masalah atau kesukaran karena perhatian tersebut akan menimbulkan pertanyaan (Suriasumantri, 1988), kemudian berusaha mencari jawaban atas pertanyaan tersebut (menjawab “how”), selanjutnya dengan pendekatan tertentu (bisa deduktif atau induktif) seseorang akan mencari jawaban atas pertanyaannya.   Proses tersebut akan berlangsung berulang-ulang sampai kebenaran yang dicari terbukti/ditemukan.  Berdasar pengalaman tersebut, seorang doktor telah menguasai metodologi menemukan kebenaran ilmiah, pengembangan/konstruksi ilmu; dan pencarian kebenaran dengan menjunjung kejujuran.  Melalui proses panjang dan lama tersebut, seorang doktor yang juga seorang ilmuwan akan memiliki karakteristik antara lain: tekun atau tidak pernah putus asa, penegak kebenaran/ berbicara atas nama kebenaran, berani menyatakan pendapat secara jujur, rasional, objektif, dan tidak berpihak (Nasoetion, 1999; Suriasumantri, 1988). 

 

Dengan demikian, seorang doktor memiliki peran dalam: pengembangan ilmu, penerapan ilmu di masyarakat (pemanfaatan ilmu) dengan tetap berpijak pada karakteristik ilmuwan yang tekun, penegak kebenaran, jujur, rasional dan tidak berpihak.  Seorang doktor akan mengembangkan kemampuan yang diperoleh tersebut di lapang atau di masyarakat, dalam rangka memecahkan permasalahan yang dihadapi manusia/masyarakat; selain itu tekun secara terus menerus melakukan berbagai kajian demi kemajuan ilmu terutama yang menjadi bidangnya.  Oleh karena itu, sejalan dengan perannya, seorang doktor memiliki tanggungjawab yang tidak ringan, yaitu terhadap masyarakat, bidang ilmunya, profesinya, dan terhadap dirinya.

 

C. Bagaimana Gejala di Masyarakat?

1.       Kasus;

Seorang tokoh pendidikan, Darmaningtyas, dalam harian Kompas (2 Mei 2002) menyebutkan adanya berbagai jenis gelar doktor saat ini; yaitu doktor reguler yang merupakan gelar doktor yang diperoleh dengan mengikuti proses pendidikan di perguruan tinggi yang jelas keabsahannya dalam konsep pendidikan (dalam tulisan ini disebut gelar doktor jenis A).  Selain itu ada doktor tiban (tiba-tiba gelar doktor disandang), doktor asli tapi palsu (tidak pernah kuliah tapi menyandang gelar doktor dari universitas tertentu), dan sebagainya; dalam tulisan ini disebut gelar doktor jenis B.  Berbagai cara dilakukan untuk memperoleh gelar doktor jenis B; antara lain dengan membayar jutaan rupiah, mengikuti pertemuan (kuliah?) hari Sabtu dan Minggu, mengikuti kelas jauh, dilakukan dalam waktu singkat, dengan penyelenggara yang tidak jelas keabsahannya di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).  Artinya, gelar doktor jenis B tidak diperoleh melalui suatu proses yang mengikuti konsep pendidikan tinggi, yang membutuhkan waktu tertentu, dengan melakukan upaya pencarian dan pengembangan ilmu baru seperti konsep dan tujuan awal dari diadakannya program pendidikan doktor.  Meskipun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa beberapa tokoh dan pemimpin masyarakat menggunakan gelar doktor jenis B tersebut.

 

2.      Motivasi menggunakan gelar;

Manusia berkembang dengan pribadi yang sangat dipengaruhi oleh lingkungannya. Setiap manusia lahir dan tumbuh memiliki harapan atau tujuan yang akan dicapai; tujuan ini yang akan menentukan motivasi seseorang untuk berperilaku.  Menurut pandangan psikologi humanistik (Sukadji, 1986) motivasi utama seseorang adalah   kecenderungan untuk tumbuh dan mengaktualisasi-diri; yaitu kecenderungan untuk mengisi sepenuhnya kearah aktualisasi diri, ke arah pemeliharaan, dan peningkatan mutu organisme.  Dengan demikian, seseorang tumbuh selalu ingin memenuhi potensinya, meningkatkan mutu dan memelihara diri.  Namun, ada faktor yang harus diperhatikan, dalam upaya mengaktualisasi diri, mungkin seseorang menghadapi hambatan lingkungannya dan kondisi internalnya, sehingga tujuan atau harapannya mungkin tidak tercapai.  Dengan demikian, seseorang yang menyadari kondisi internal dan eksternalnya dapat lebih rasional dalam mengaktualisasi dirinya.

 

Sedang menurut pendekatan psikologi behaviorisme, perilaku seseorang ditentukan oleh faktor luar individu yang bersangkutan atau faktor lingkungan (Sukadji, 1986).  Dengan demikian meskipun seseorang memiliki harapan, belum tentu dapat mencapainya karena kendala-kendala di sekitarnya.  Seseorang yang mampu mengendalikan harapannya dan menyadari kekurangannya, akan mampu mengendalikan diri dengan mengalihkan perilakunya pada tindakan lain yang masih dalam batas normatif (perilaku positif).  Tetapi bagi seseorang yang tidak mampu menahan diri, tidak menyadari akan kekurangannya (kemampuan intelektual, waktu terbatas), dan kurang mau kerja keras, serta didukung dengan nilai di masyarakat yang menuntut seseorang memiliki status tertentu, maka seseorang tersebut akan melakukan tindakan/ perilaku yang menyimpang dari asas yang ada.  Misalnya: seseorang yang hidup dalam lingkungan yang sangat menghargai orang berdasar simbol-simbol yang dimiliki (gelar, jabatan, kekayaan, dll.), tentunya akan berusaha mewujudkan harapannya sesuai nilai masyarakatnya.  Tetapi setelah tidak mampu mewujudkan upayanya, seseorang akan berupaya lain untuk memperoleh simbol-simbol tersebut (dalam hal ini gelar), meskipun dengan cara yang tidak normatif.

 

Diduga, sebagian masyarakat kita menghargai individu berdasarkan simbol-simbol yang menempel padanya bukan pada kemampuan yang ditunjukkan oleh seseorang; misal: sebagian masyarakat kita yang memposisikan seseorang dengan gelar doktor pada posisi yang lebih tinggi, terhormat, dan lebih prestisius.  Akibatnya, setelah dalam jangka panjang, keadaan ini mendorong sebagian orang-orang berupaya mencapai gelar tersebut; dan setelah sadar akan keterbatasannya, orang tersebut akan menempuh segala jenis cara untuk mendapat (baca: menyandang) gelar tersebut.  Motivasi utama adalah mencari gengsi, mendapat penghargaan dari masyarakat, supaya dipandang mampu, menarik simpati, menutupi kekurangan yang dimiliki, dll.  Seseorang yang telah menduduki suatu posisi di tengah masyarakat, penggunaan gelar doktor jenis B  dimaksudkan untuk menutupi kekurangan yang dimiliki di hadapan masyarakat.  Artinya, gelar doktor jenis B disandangnya dalam rangka menutupi ketidakmampuannya secara intelektual (atau keterbatasan waktu) disatu sisi, dan disisi lain sebagai upaya menarik simpati dari masyarakat.  Hal ini menunjukkan sebagian masyarakat telah membohongi diri sendiri dan membohongi orang lain dalam upaya mencapai tujuan individunya untuk mendapat keuntungan.  Dengan demikian, gelar doktor tidak diperoleh seseorang atas kemampuannya mengikuti proses pendidikan program doktor di perguruan tinggi; dan bukan pula bertujuan pengembangan ilmu melalui metode ilmiah.

 

3.      Pergeseran peran;

Didasari oleh proses berpikir terus menerus  manusia, proses pencarian kebenaran, dan metode dialektika yang dikembangkan oleh “academia” Plato, perguruan tinggi terbentuk sebagai lembaga pengembangan ilmu .  Dalam proses pengembangan ilmu tersebut, perguruan tinggi memiliki 3 peran utama yang saling terkait satu sama lain.  Pertama, peran menjalankan kegiatan penelitian, untuk menemukan/mencari kebenaran ilmu dan pengembangan ilmu melalui metode ilmiah; kedua, melakukan peran pengajaran/pendidikan, peran pengajaran untuk mengajarkan dan menyampaikan kebenaran ilmu yang dikonstruksi saat itu agar mendapat masukan/kritik sehingga diperoleh kebenaran ilmu yang lebih sempurna, serta peran pendidikan untuk mendidik dan mengubah perilaku terdidik/masyarakat di universitas tentang norma kebenaran, kejujuran, dan kebebasan akademik atau mendidik orang berperilaku dengan norma benar, jujur, dan bebas; dan ketiga, peran pengabdian pada masyarakat dalam rangka  menunjukkan manfaat ilmu yang dikembangkan di perguruan tinggi bagi kemaslahatan masyarakat yang menghadapi beragam masalah, upaya menyelesaikan masalah di masyarakat menggunakan ilmu yang telah dikembangkan di perguruan tinggi. 

 

Program doktor merupakan program pendidikan tertinggi di perguruan tinggi, sehingga peserta program doktor mendapatkan porsi terbesar dan terberat dalam pengembangan ilmu; seorang doktor tidak hanya mengetahui dan menerapkan ilmu, tetapi juga mampu menemukan ilmu, mengkonstruksi ilmu baru menggunakan metodologi ilmu serta dengan menjunjung norma dan etika akademik. Oleh karena itu, setelah melalui proses pendidikan program doktor yang membutuhkan waktu tidak singkat, dalam jiwa seorang doktor telah tertanamkan, tersosialisasikan,  dan terinternalisasikan norma-norma kebenaran, kejujuran, kebebasan berpendapat, dan menghargai pendapat orang lain.  Sehingga, ketika berada dan kembali ke masyarakat, seorang doktor akan mampu berperan sesuai bidangnya  dengan mengemban  gelar doktor yang disandangnya, yaitu  dengan menjunjung tinggi norma-norma kebenaran, kejujuran, dan kebebasan tersebut dalam setiap perilakunya.

 

Seorang doktor memiliki peran melakukan pengembangan dan penemuan ilmu baru dengan menjunjung norma kebenaran, kejujuran, dan kebebasan dalam perilakunya;  peran tersebut dengan norma yang mendasari segala perilakunya, diperoleh melalui proses panjang selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Maka, apabila seseorang memperoleh gelar doktor dengan proses yang tidak lazim, apakah bisa diharapkan akan mampu mengembangkan ilmu dan menjunjung norma dan etika dalam setiap tindakannya? Jawabannya tentu tidak. Alasanya: gelar doktor jenis B diperoleh dengan tidak mengikuti asas/konsep pendidikan maupun konsep pendidikan tinggi yang harus menyertakan komponen input (entry behavior terdidik, pendidik, kurikulum, sarana prasarana) dan proses (dialektik, penelitian, pencarian kebenaran, dan metodologi ilmu).  Disamping itu, uraian diatas tentang motivasi menggunakan gelar doktor jenis B jelas menunjukkan adanya penyimpangan tujuan gelar doktor; dimana gelar doktor bukan lagi untuk mengetahui dan mencari masalah di masyarakat sebagai pijakan berupaya mengkonstruksi ilmu dan menyelesaikan masalah dengan ilmunya. Selain itu, norma akademik yang seharusnya mendasari perilakunya agar benar, jujur, dan bebas tidak dimiliki.  Bahkan, secara moral pengguna gelar jenis B telah tidak jujur, yaitu membohongi diri sendiri dan masyarakatnya; meskipun menyandang gelar doktor (jenis B), sesungguhnya mereka tidak memiliki tingkat kemampuan dan intelektual yang sesuai dengan gelar doktor yang seharusnya. 

 

Salah satu pandangan tentang sasaran kegiatan keilmuan adalah bahwa ilmu lebih dilihat sebagai hasil konstruksi para ilmuwan dalam interaksinya dengan dunia, kegunaan praktis dalam kehidupan manusia, dari pada ilmu yang dilihat hanya sebagai penemuan akan kebenaran-kebenaran saja (Suriasumantri, 1988 dan 1999).  Kegiatan keilmuan adalah konstruksi model-model yang memenuhi kriteria memadai secara empiris.  Teori-teori yang disusun sebagai hasil penemuan atas kebenaran-kebenaran, baru dapat diterima apabila teori tersebut berhasil dan bermanfaat pada tingkatan pragmatis, misal tingkat prakiraan, luasnya rentang penerapan, dan kesederhanaan.  Dengan demikian, seorang doktor yang dianggap layak melakukan kegiatan keilmuan, akan dikatakan berhasil apabila hasil temuan kebenarannya yang berupa konstruksi ilmu dapat diterapkan di dunia nyata, pada tingkatan pragmatis; bermanfaat bagi kemaslahatan manusia, sesuai tujuan pengembangan ilmu.  Sehingga, masyarakat yang telah memahami pandangan tersebut, akan memberi apresiasi kepada mereka yang mampu menunjukkan karyanya dan mampu berperan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat; bukan penghormatan karena gelar yang dimiliki semata.

 

Dengan demikian, pergeseran peran doktor terjadi pada tingkat persepsi masyarakat saja, pergeseran peran tidak terjadi pada peran doktor jenis A yang tetap mengembangkan ilmu dengan kebenaran melalui kepekaan terhadap masalah-masalah sekitarnya.  Sementara itu, keberadaan gelar doktor jenis B telah berdampak negatif pada persepsi masyarakat awam; masyarakat awam mempersepsikan  bahwa semua jenis doktor memiliki peran yang sama, peran doktor jenis A dan peran doktor jenis B dianggap sama, padahal sebenarnya berbeda.  Masyarakat awam yang mempersepsikan peran doktor jenis A dan B sama karena masyarakat awam tersebut tidak tahu proses dan tujuan memperoleh gelar doktor tersebut.  Doktor jenis A dan jenis B jelas berbeda, perbedaan peran ini karena motivasi/tujuan dan proses memperoleh gelar doktor jenis A dan jenis B tersebut memang berbeda. 

 

Oleh karena itu, kita perlu  memberikan edukasi antara lain melalui penerangan secara terus menerus kepada semua masyarakat bahwa saat ini paling tidak ada 2 jenis doktor yang berbeda yaitu: jenis doktor A, merupakan doktor yang dihasilkan perguruan tinggi yang memiliki tujuan sesuai dan mengikuti proses dan konsep pendidikan tinggi dan pendidikan program doktor yang sesungguhnya; yang pasti  menghasilkan doktor yang memiliki peran pengembangan ilmu serta memiliki perilaku yang sudah terinternalisasi dengan norma dan etika akademik yang menjunjung kebenaran, kejujuran, dan kebebasan mengeluarkan pendapat.  Disamping itu, ada jenis doktor B  yang dihasilkan oleh lembaga yang tidak mengikuti proses dan konsep pendidikan tinggi maupun pendidikan program doktor, karena memiliki motivasi/tujuan yang berbeda yaitu semata memperoleh simpati masyarakat.   Padahal, masyarakat yang paham dengan proses-proses tersebut tentu akan mampu membedakan peran doktor jenis  A dan jenis B, dan tentu akan lebih bersimpati kepada doktor jenis A dan menyisihkan doktor jenis B, akan memberikan posisi lebih tinggi kepada individu yang bergelar doktor jenis A dari pada yang bergelar doktor jenis B .

 

Kemudian, Apakah pergeseran persepsi terhadap peran doktor berpengaruh terhadap pengembangan dan konstruksi ilmu? Tidak!  Program doktor reguler (jenis A) tetap pada perannya menghasilkan seorang ilmuwan yang konsisten pada pengembangan ilmu yang menjunjung norma kebenaran, kejujuran, kebebasan akademik, dan penghargaan pihak lain/kebenaran lain.  Kebenaran ilmu melalui metode ilmiah memiliki kebenaran yang tidak mutlak; kebenaran ilmu merupakan kebenaran dalam perspektif waktu; ilmu yang sekarang dianggap benar suatu waktu nanti tidak demikian. Oleh karena itu, peran doktor (tentu doktor jenis A) terus dibutuhkan dalam upaya yang terus menerus menemukan kebenaran sesuai perkembangan waktu dan perkembangan masalah-masalah masyarakat pada waktunya, agar tercapai kesempurnaan kebenaran ilmu.   

 

 

PENUTUP

 

Kenyataan menunjukkan bahwa ada sebagian masyarakat penyandang gelar doktor yang tentunya tidak akan bisa diharapkan peran dan tanggungjawabnya dengan gelar tersebut, karena proses memperoleh gelar tidak sesuai dengan konsep program pendidikan doktor. Namun, ternyata sebagian masyarakat kita yang heterogen tingkat pengetahuannya, termasuk pengetahuan tentang proses memperoleh gelar doktor, tidak mempermasalahkan proses tersebut bahkan akan memberikan penghormatan kepada penyandang gelar doktor tersebut.  Jika kondisi demikian tidak mendapat perhatian dan perbaikan, bagaimana jika masyarakat akan berpendapat bahwa proses pendidikan di lembaga pendidikan tinggi bukan lagi sebagai kebutuhan karena tanpa pendidikan mereka bisa mendapatkan dan mengisi kebutuhannya.  Dampaknya tentu masyarakat yang sudah bodoh akan makin dibodohi. Dampak yang lebih parah lagi: gejala tersebut dapat mengembangkan generasi bangsa yang tidak mau berusaha keras, generasi jalan pintas dan tidak berkualitas.  Menyedihkan!  Oleh karena itu, sekarang saatnya kita bersikap kritis dan  mulai berbenah; khususnya terhadap masalah gelar akademik yang tidak diperoleh dengan konsep pendidikan yang benar.  

 

Ditengah menggejalanya pemakaian gelar doktor jenis B kita perlu melakukan edukasi antara lain melalui penerangan kepada masyarakat kita yang tingkat pengetahuannya tentu sangat beragam, dengan harapan agar kualitas manusia Indonesia tidak makin merosot dan diperbodoh oleh kebohongan atau ketidakjujuran  yang dilakukan oleh masyarakat kita sendiri.  Penerangan dilakukan dengan menggunakan berbagai media komunikasi massa yang saat ini tersedia dan mudah menjangkau semua lapisan masyarakat; misalnya dengan selalu membicarakan masalah/gejala doktor jenis B serta memberikan penjelesan tentang perbedaan peran antara doktor jenis A dan jenis B.  Sehingga, masyarakat yang semula tidak terlalu peduli bahkan tidak mengetahui adanya beberapa jenis doktor dan perbedaannya, akan makin memiliki pemahaman yang lebih baik. Bila ada tawaran berbagai jenis gelar tersebut maupun ada seseorang yang menyandang gelar doktor, masyarakat yang telah teredukasi dengan baik akan mampu menentukan sikapnya, baik sikap terhadap program pendidikan bagi dirinya maupun sikap terhadap para penyandang gelar doktor tersebut;  masyarakat akan mampu membedakan peran dari doktor yang dihasilkan dengan jenis A dan yang dihasilkan dengan jenis B.  Dalam jangka panjang, lembaga pemberi gelar dan penyandang gelar doktor jenis B akan tidak memiliki tempat/posisi. Masyarakat yang telah teredukasi juga akan memberi penghargaan terhadap individu tidak semata berdasarkan simbol-simbol yang digunakan atau yang ditempelkan tetapi lebih pada kemampuan individu, terhadap karya nyata terutama dalam menyelesaikan permasalahan bangsa yang makin kompleks ini.  

 

Untuk mencegah bangsa ini menuju kebodohan dan kehancuran, selain upaya penerangan terus menerus melalui media komunikasi yang bersifat masa, kita harus melakukan upaya lain; misal menegakkan kembali lembaga pendidikan tinggi sebagai wadah menghasilkan ilmuwan sebagai individu-individu yang makin berkarakter, antara lain jujur dan berani menunjukkan yang benar dan berkemampuan tinggi serta peka terhadap persoalan masyarakat. Gelar doktor merupakan penghargaan yang diberikan kepada mereka yang benar-benar telah melakukan proses pendidikan dalam upayanya mengembangkan ilmu; yang selanjutnya akan digunakan dalam menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat dan bagi pengayaan proses konstruksi ilmu baru. Jadi, lembaga pendidikan tinggi benar-benar mengasilkan seorang doktor yang memiliki intelektualitas dan moral.  Upaya lain, kita dapat mendorong terwujudnya tindakan dan sanksi hukum baik bagi yang menggunakan gelar maupun lembaga yang memberikan gelar yang tidak mengikuti aturan dan konsep pendidikan yang benar; sebab gelar doktor yang dihasilkannya bukan untuk tujuan pembentukan intelektual dan moral warga negara, tetapi sebaliknya.  

 

Seorang penyandang gelar doktor memiliki tanggungjawab berat, tanggungjawab sosial kepada masyarakat dan kepada profesi dan ilmunya.  Doktor reguler harus tetap konsisten dalam upaya yang terus menerus dalam pengembangan ilmu melalui pencarian kebenaran; sebab ilmu tidak berhenti, kebenaran sejati tidak ada, dan harus terus dicari dengan metode ilmiah.  Kebenaran ilmu hanya benar pada saat itu, sehingga upaya penemuan ilmu terus dilakukan sepanjang waktu.  Diharapkan, ilmu yang dihasilkan setiap saat mampu menjawab inti persoalan  kehidupan masyarakat, bukan hanya ilmu untuk ilmu.  Dengan demikian, mudah-mudahan upaya peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui pendidikan doktor reguler, benar-benar merupakan salah satu cara mewujudkan cita-cita Ki Hajar Dewantara yang menginginkan pembangunan derajad bangsa, yaitu melalui pembangunan intelektual dan moral warga negara yang mampu meningkatkan kualitas bangsa.

 

SUMBER BACAAN

 

Depdikbud RI.  1989.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989

tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Jakarta: Depdikbud.

 

Nasoetion, Andi hakim.  1999.  Pengantar ke ilmu-ilmu pertanian.  Jakarta: Litera

Antar Nusa.

 

Kompas (2 Mei 2002).  Enam macam doktor dan empat macam mm.  Jakarta:

Penerbit Gramedia.

 

Koran Tempo (2 Mei 2002).  Ketika rapor pendidikan memerah.  Jakarta: Penerbit

Koran Tempo.

Osborne, Richard.  1999.  Filsafat untuk pemula (terjemahan).  Yogyakarta: Penerbit

Kanisius.

 

Shils, Edward.  1993.  Etika akademis (terjemahan).  Jakarta: Yayasan Obor

Indonesia.

 

Slamet, Margono.  1995. Psikologi belajar mengajar. Bahan Kuliah tidak

dipublikasikan.  Bogor: Program Studi Ilmu Penyuluhan Pembangunan, Program

Pascasarjana, IPB.

 

Sukadji, Sutarlinah.  1986.  Pengantar psikologi.  Jakarta: Penerbit Universitas

Terbuka

 

Surakhmad, Winarno.  1999.  Kemutlakan peralihan paradigma universitas masa

depan: referensi negara berkembang dalam Cakrawala pendidikan.  Jakarta:

Penerbit Universitas Terbuka.

 

Suriasumantri, Yuyun S. 1988.  Filsafat ilmu, sebuah pengantar populer.  Jakarta:

Pustaka Sinar Harapan.

 

-------- .  1999.  Ilmu dalam perspektif. Jakarta: Yayasan Obor

Indonesia.

 

 

Bogor, 7 Juni 2002.