© 2002 Santoso
Posted: 16 January 2002
Makalah Falsafah Sains (PPs 702)
Program Pasca Sarjana / S3
Institut Pertanian Bogor
Januari 2002
Dosen:
Prof Dr Ir Rudy C Tarumingkeng (Penanggung Jawab)
PROSPEK DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Oleh:
SANTOSO
C526010124
E-mail: santosodkp@yahoo.com
TKL -Sub Prg Studi
Perencanaan dan Pembangunan
I.
PENDAHULUAN.
Indonesia sebagai negara maritime, penduduknya sudah sejak
lama dikenal sebagai pelaut handal yang gemar mengarungi samudera hingga ke
berbagai manca negara. Sebagai negara kepulauan yang memiliki panjang pantai +
81.000 km dan 17.508 pulau, serta potensi yang terkandung di dalamnya
sangat besar seperti : pertambangan, perikanan, pariwisata dan lain-lain, maka
laut memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi bangsa Indonesia.
Dengan berbagai fungsi dan potensi tersebut, maka cukup
besar jumlah penduduk Indonesia yang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bertumpu
dan mempertaruhkan nasibnya di laut.
Di sisi lain dari aspek kelembagaan, perhatian pemerintah
dimasa lalu terhadap sumberdaya laut masih sangat lemah dan baru pada masa
kabinet pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid dibentuklah Departemen
Eksplorasi Laut dan Perikanan yang telah diubah menjadi Departemen Kelautan dan
Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 165 Tahun 2000.
Namun demikian pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid
kestabilan dan kepastian keberadaan suatu Departemen sangat dikhawatirkan oleh
hampir sebagian besar aparatur pemerintah, sehingga hampir setiap pegawai
merasa khawatir Departemennya dibubarkan atau digabung-gabung.
Di sisi lain, Departemen Kelautan dan Perikanan yang
relatif masih baru dibentuk dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sering
dihadapkan pada berbagai kendala, karena pada kenyataannya secara parsial
sumberdaya kelautan sudah dikelola oleh berbagai Departemen/Lembaga/Unit
Organisasi lain.
Oleh karena itu sejak masa pemerintahan Presiden
Abdurachman Wahid dan terutama pada saat awal pemerintahan Presiden Megawati
membentuk Kabinet, rasa khawatir dibubarkannya Departemen Kelautan dan
Perikanan cukup mewarnai hampir di setiap pembicaraan antar pegawai Departemen
Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan kondisi tersebut diatas, maka penulis mencoba
menganalisis keberadaan Departemen Kelautan dan Perikanan dengan menggunakan
pendekatan kesisteman/kelembagaan dengan harapan agar pemikiran ini mendapat respon dari berbagai pihak.
II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEPARTEMEN KELAUTAN DAN
PERIKANAN.
Berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 165 tahun 2000, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)
mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
A.
Tugas
pokok dan fungsi DKP.
DKP
mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana tersebut diatas, DKP menyelenggarakan fungsi:
1.
pelancaran
pelaksanaan di bidang kelautan dan perikanan;
2. Pembinaan
dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
3. Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan teknologi terapan serta pendidikan dan pelatihan
tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
4. Pelaksanaan pengawasan fungsional.
B.
Kewenangan DKP.
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DKP mempunyai kewenangan:
1.
Penetapan kebijakan di
bidang kelautan dan perikanan untuk mendukung pembangunan secara makro;
2.
Penetapan kriteria
penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata
ruang di bidang kelautan dan perikanan;
3.
Penyusunan rencana
nasional secara makro di bidang kelautan dan perikanan;
4.
Penetapan persyaratan
akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta
persyaratan jabatan di bidang kelautan dan perikanan;
5.
Pembinaan dan
pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman,
bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidang kelautan dan perikanan;
6.
Penetapan pedoman
pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidang kelautan dan perikanan;
7.
Pengelolaan dan
penyelenggaraan perlindungan sumber daya alam di wilayah laut di luar 12 (dua
belas) mil di bidang kelautan dan perikanan;
8.
Pengaturan penerapan
perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di
bidang kelautan dan perikanan;
9.
Penetapan standar
pemberian izin oleh Daerah di bidang kelautan dan perikanan;
10. Penanggulangan bencana yang berskala nasional di
bidang kelautan dan perikanan;
11. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di
bidang kelautan dan perikanan;
12. Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di
bidang kelautan dan perikanan;
13. Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang
kelautan dan perikanan;
14. Pelancaran kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di
bidang kelautan dan perikanan;
15. Pengaturan tata ruang
perairan di luar 12 (dua belas) mil;
16. Penetapan kebijakan dan
pengaturan eksplorasi, konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam
perairan di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil, termasuk perairan
nusantara dan dasar lautnya serta Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen;
a.
Penetapan kebijakan dan pengaturan batas-batas maritim yang meliputi
batas-batas daerah otonom di laut dan batas-batas ketentuan hukum laut
internasional;
b.
Penetapan standar dan pengelolaan pesisir, pantai, dan pulau-pulau
kecil;
c.
Penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas perikanan;
d.
Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1)
penetapan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya alam
kelautan termasuk benda berharga dari kapal tenggelam dan kawasan konservasi
laut;
2)
penetapan kebijakan
teknis serta pengaturan pemasukan dan pengeluaran benih dan induk serta
penetapan pedoman dan standar perbenihan dan standar pembudidayaan ikan;
3)
penetapan standar
jenis kualitas komoditi ekspor dan impor di bidang kelautan dan perikanan;
4)
penetapan norma dan
standar teknis pemberantasan hama dan penyakit ikan;
5)
penetapan persyaratan
dan akreditasi lembaga pengujian serta sertifikasi tenaga profesional/ahli di
bidang kelautan dan perikanan;
6)
pemberian izin di
bidang kelautan dan perikanan, di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil,
termasuk perairan nusantara dan dasar lautnya, serta Zona Ekonomi Eksklusif dan
landas kontinen.
III.
PELAKSANAAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI.
A.
Aspek
Kelembagaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi DKP sesuai Keppres 165 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 172 Tahun 2000, telah diterbitkan Keppres Nomor 177 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, yang antara lain memuat susunan organisasi Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
1. Menteri.
2. Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi
Departemen.
3. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perikanan tangkap.
4. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai
tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan
budidaya.
5. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang pengendalian sumber daya kelautan dan
perikanan.
6. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan Pemasaran mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan dan
pemasaran sumber hayati laut dan ikan.
7. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pesisir
dan pulau-pulau kecil.
8. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
9. Badan Riset Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas
melaksanakan risetdi bidang kelautan dan perikanan.
10. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, sosial dan
budaya.
11. Staf Ahli
Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
kebijakan publik.
12. Staf Ahli
Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan hubungan antar lembaga.
13. Staf Ahli
Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah hukum.
14. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah ekonlogi dan sumber
daya laut.
Disamping
unit organisasi di tingkat pusat seperti tersebut diatas, di daerah daerah juga
terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang seluruhnya berjumlah 54, meliputi :
UPT Bidang Penelitian, UPT Bidang Perikanan Tangkap (Pelabuhan) dan UPT Bidang
Pendidikan; terakhir pengelolaan tugas Karantina Ikan juga telah dilimpahkan ke
DKP.
B. Bidang Kepegawaian.
Saat ini jumlah pegawai DKP 5.002 orang, berada di kantor pusat sejumlah 1.240 orang
dan di daerah (Unit Pelaksana Teknis) 3.762 orang, sebagian besar berasal dari
Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian (4.600 orang) dan lainnya
pindahan dari berbagai Instansi seperti : Departemen Penerangan, Transmigrasi,
Koperasi dll sejumlah 402 orang.
Disamping itu telah diberikan tambahan formasi
pegawai baru sejumlah 115 orang, terdiri dari : S2 sejumlah 26 orang, S1
sejumlah 69 orang, dan SLTA sejumlah 20 orang, seluruh pegawai baru ini akan
memperoleh Nomor Induk Pegawai Departemen Kelautan dan Perikanan.
C. Bidang Keuangan.
Sumber pembiayaan DKP berasal dari APBN terdiri dari dana rutin dan dana pembangunan. Dana rutin untuk membiayai belanja pegawai dan belanja non pegawai, yang dalam tahun anggaran 2001 memperoleh alokasi dana rutin sebesar Rp. 20. milyard, dan dana pembangunan sebesar Rp. 495 milyard.
D.
Sarana dan Prasarana.
Sebagai
konsekwensi keberadaannya yang merupakan lembaga baru dibentuk, maka masalah
sarana dan prasarana merupakan masalah yang paling dominan. Sebagai ilustrasi
belum semua pejabat eselon II memperoleh fasilitas sarana transportasi dan
pegawai lainnya juga belum memperoleh jatah antar jemput.
Demikian pula
prasarana gedung, masih terpencar : Ditjen Perikanan berada di Pasar Minggu,
Itjen di Jl. Veteran dan lainnya di Jl.
M.T. Haryono. Masalah prasarana gedung ini perkembangan terakhir akan menempati
gedung Ex. Timor di Jl. Merdeka Jakarta Pusat.
IV.
KESIMPULAN.
Beradasarkan
uraian singkat tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Dari ruang lingkup tugas pokok dan fungsi serta
kewenangan yang didukung dengan kelembagaan yang kuat, dapat disimpulkan bahwa
kemungkinan DKP dibubarkan sangatlah kecil, bahkan prospek kedepan akan semakin
strategis.
2. Hal-hal penting yang harus menjadi perhatian pihak
DKP, antara lain :
a. Bagaimana DKP mampu melaksanakan tugas dan fungsi
berdasarkan kewenangan yang ada tanpa harus menimbulkan rasa yang tidak
kooperatif bagi pihak-pihak yang saat ini telah operasional di lapangan.
b. Keberadaan DKP harus dirasakan manfaatnya oleh
negara, rakyat dan para penentu kebijakan negara, untuk itu diperlukan
sumberdaya manusia yang berkualitas.
3. Untuk membangun “organization knowledge
creation” dengan kemampuan “learning organization” yang
bersifat optimal, perlu suatu pengkondisian interaksi organisasi di dalam
gambaran sebagai berikut :
a. Diperlukan perubahan cara kerja yang bertumpu pada
kemampuan individu (individual base) menjadi kemampuan tim (kelompok).
b. Membutuhkan perubahan dari otonomi individu menjadi
otonomi kelompok dan tanggung jawab kelompok.
c. Tim harus memiliki adaptasi yang cepat terhadap
perubahan-perubahan yang berlangsung baik secara internal maupun eksternal.
d. Pengembangan kompetensi individu harus berlangsung
secara melalui tahapan-tahapan yang lebih bersifat sistematis.
4. Agar keberadaan Departemen/Lembaga Pemerintah tidak
mudah diubah atau dihapuskan, sebaiknya ditetapkan dengan Undang-undang atau
paling tidak pembentukan Kabinet oleh Presiden harus mendapat persetujuan DPR.
Mengingat perubahan atau penghapusan Departemen akan memerlukan dana yang
sangat besar, disamping itu kesinambungan pelaksanaan tugas yang ditangani
menjadi tidak jelas.
David Osborne, Td Gaebler, Mewirausahakan Birokrasi,
Lembaga Manajemen PPM & PT. Pustaka
Binaman Pressindo, Jakarta, 2000.
Kristiadi, JB.
Dimensi Praktis Manajemen Pembangunan di Indoneisa, STIA LAN Press, Jakarta,
1997.
S.P. Siagian
Prof. Dr., Pengembangan Sumberdaya Insani, PT. Gunung Agung, Jakarta, 1987.
Thoha, Miftah,.
Birokrasi Indonesia Dalam Era Globalisasi, PD. Batang Gadis, Jakarta, 1995.
Tjiptoherjanto,
Prijono. “Aparatur Negara Pada Era Reformasi” dalam Analisis CSIS, Tahun
XXVIII, Nomor 2, 1999.
Keppres Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan,
Tugas dan Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Keppres Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
dan Tugas Departemen.
Keputusan Meenteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
KEP.01/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan
Perikanan.
Biro Kepegawaian, Departemen Kelautan dan Perikanan,
Laporan Tahunan 2001.