© 2001
Bustami
Mahyuddin Posted 6 December 2001
[rudyct]
Makalah Falsafah Sains (PPs
702)
Program Pasca Sarjana / S3
Institut Pertanian Bogor
December 2001
Dosen:
Prof Dr Ir Rudy C Tarumingkeng
(Penanggung Jawab
PERANAN
PELELANGAN IKAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN NELAYAN
(Kasus
Pelelangan Ikan Di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu)
Oleh:
C526010164
E-mail:
bmahyuddin@yahoo.com
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Secara
tradisional setelah nelayan memperoleh hasil ikan tangkapan, mereka lalu
mencoba menjual sendiri kepada konsumen setempat melalui cara barter atau
dengan nilai uang tertentu. Kegiatan ini tidak terorganisir dengan baik dan
kurang efisien dan tidak produktif, mutu ikan tidak dijaga sehingga harga ikan
cenderung menurun. Perkembangannya lain dengan adanya upaya bahwa pemasaran
ikan harus dirubah yakni dari ikan yang dijual sendiri-sendiri menjadi ikan
dijual secara lelang dan terorganisir sehingga harga tidak ditentukan oleh
pembeli dan mutu ikan dapat dipertahankan serta nilai jual yang diperoleh
nelayan lebih besar. Melihat kenyataan demikian, pelaksanaan lelang akhirnya
menjadi kebutuhan nelayan.
Pelelangan ikan
adalah suatu kegiatan disuatu tempat pelelangan ikan guna mempertemukan antara
penjual dan pembeli ikan sehingga terjadi tawar-menawar harga ikan yang mereka
sepakati bersama. Dengan demikian pelelangan ikan adalah salah satu mata rantai
tata niaga ikan.
Menurut UU No
9/1985 tentang perikanan pada pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah mengatur
tata niaga ikan dan melaksanakan pembinaan mutu hasil perikanan. Tujuan
pengaturan tata niaga oleh Pemerintah agar proses tata niaga ikan berjalan
tertib sehingga nelayan sebagai produsen dan pembeli/konsumen sama-sama
memperoleh manfaat dan saling menguntungkan. Salah satu bentuk pengaturan yang
telah diatur oleh Pemerintah adalah mewajibkan setiap hasil tangkapan ikan agar
dilakukan proses pelelangan ikan kecuali ikan-ikan untuk ekspor, ikan-ikan
dalam jumlah kecil untuk konsumsi nelayan, ikan-ikan hasil tangkapan untuk
penelitian. Dengan demikian proses pelelangan ikan ini ditujukan untuk
pengaturan tata niaga ikan didalam negeri. Dengan pelelangan ikan demikian
ditujukan kepada hasil tangkapan ikan yang dijual bukan untuk tujuan ekspor.
Pengaturan ini
tercermin didalam (a) Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 tentang
penyerahan sebagian dari urusan pemerintah pusat di lapangan perikanan laut,
kehutanan dan karet rakyat kepada daerah-daerah swatantra tingkat 1, (b)
Peraturan-peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah, seperti
untuk Propinsi Jawa Barat telah dikeluarkan Perda No 4 dan No 5 tentang
retribusi pasar grosir.
Untuk
memperlancar proses pelelangan ikan ini, Pemerintah telah membangun tempat
pelelangan ikan yang ada di Pelabuhan Perikanan atau Pangkalan Pendaratan Ikan
yang tersebar di seluruh Indonesia. Tempat pelelangan ikan di suatu Pelabuhan
Perikanan adalah merupakan sentral kegiatan perikanan. Dengan demikian semakin
berfungsinya tempat pelelangan ikan untuk aktivitas pelelangan ikan maka
semakin berfungsi pula suatu Pelabuhan Perikanan. Namun demikian tidak semua
Pelabuhan Perikanan diharuskan memliki tempat pelelangan ikan tergantung dimana
pelabuhan perikanan itu berada dan fungsi utamanya untuk apa, sebagai contoh
pelabuhan perikanan yang berada di Indonesia Bagian Timur dan lokasi pelabuhan
perikanan yang berada pada daerah terpencil yang jumlah penduduknya relatif
sedikit dan umumnya melayani aktivitas bongkar muat ikan untuk tujuan ekspor
tidak memerlukan tempat pelelangan ikan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa pelelangan
ikan bermanfaat antara lain untuk meningkatkan nilai jual yang akan diperoleh
nelayan yang pada akhirnya akan merubah taraf hidupnya kearah lebih sejahtera.
Walaupun Pemerintah telah mengatur aktivitas pelelangan ikan ini, namun yang
berjalan hanya ada di Pulau Jawa saja khususnya di Jawa Tengah, sedangkan
tempat-tempat lain aktivitas lelang ikan ini belum berjalan.
Di tempat
pelelangan ikan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu sejak operasionalnya tahun 1993 sampai
sekarang aktivitas pelelangan ikan timbul tenggelam. Pada awal
pengoperasionalannya pernah terjadi aktivitas
lelang berlangsung tetapi tidak berlangsung lama dan memang dengan
adanya lelang ini merangsang nelayan untuk meningkatkan kapasitas usaha
penangkapan ikan di laut.karena mereka merasa manfaat dari lelang tersebut. Sampai sejauh mana aktivitas
lelang ini diatur oleh Pemerintah, bagaimana kondisi aktivitas pelelangan ikan
ini berlangsung, bagaimana lelang itu dilaksanakan, dan apa sebetulnya kendala
dan hambatan lelang ikan dan apa tantangan dan peluangnya dan bagaimana peranan
pelelangan ikan itu terhadap peningkatan taraf hidup nelayan dan apa yang
seharusnya dilakukan untuk membenahi pelelangan ikan ke depan akan dicoba dibahas
dalam makalah pribadi guna memenuhi tugas yang diberikan dalam mata kuliah
falsafah sains (PPS 702) oleh dosen Prof.Dr.Ir. Rudy C. Tarumingkeng, MF.
1.2. Identifikasi dan Perumusan Masalah
Menurut Suboko,B
(2001), FAO memperkirakan hingga tahun 2010, dunia masih akan kekurangan pasok
ikan sebesar 2 juta ton/tahun. Demand makan ikan tergantung dari 4 faktor,
yaitu
(1)
tersedianya ikan di pasar,
(2)
harga ikan,
(3)
perilaku bangsa dalam makan ikan dan
(4)
pendapatan konsumen.
Tendensi dunia
yang lebih menginginkan ikan siap dimakan, berkualitas dan aman untuk dimakan.
Indonesia
memberi share terhadap pasar dunia sebesar l3,5 %. Pasar domestik cukup kuat,
dari produksi 4,6 juta ton per tahun yang dipasarkan dalam negeri adalah 4 juta
ton, dan ini sebagian besar dipasok oleh nelayan tradisional yang memiliki
keistimewaan struktur landing yang tersebar dan pasar yang terpencar sehingga
secara ekonomi sulit disaingi oleh usaha-usaha besar. Konsumsi per kapita
penduduk Indonesia baru 19,04 kg/kapita/tahun. Dengan target 22 kg/kapita/tahun
saja, pasar domestik masih memerlukan tambahan pasok lebih dari 0,5 juta
ton/tahun. Dengan demikian
pasar domestik masih sangat menjanjikan.
Menurut Dahuri,R
(2001), dalam pemasaran produk perikanan dan kelautan, baik untuk pasar dalam
negeri maupun ekspor, sebagian besar masih ditentukan oleh para
pembeli/konsumen (buyer market). Kondisi semacam ini mengakibatkan harga
jual produk perikanan pada umumnya atau seringkali kurang menguntungkan pihak
produsen (nelayan). Ada dua faktor utama yang membuat pemasaran produk
perikanan Indonesia masih lemah. Pertama karena lemahnya market
intelligence yang meliputi penguasaan informasi tentang pesaing, segmen pasar,
dan selera (preference) para konsumen tentang jenis dan mutu komoditas
perikanan. Kedua, belum memadainya prasarana dan sarana sistem
transportasi dan komunikasi untuk mendukung distribusi atau penyampaian
(delivery) produk perikanan dari produsen ke konsumen secara tepat waktu.
Kondisi semacam ini terutama sangat dirasakan di daerah-daerah terpencil
(remote areas) di luar Jawa dan Bali.
Pelaksanaan pelelangan ikan di
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu diatur oleh Perda No 10 dan Perda
No 11 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
Berdasarkan UU No 34/2000 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah ternyata propinsi hanya mengatur 4 jenis
pajak yakni:
(1) pajak kendaraan
bermotor dan kendaraan di atas air,
(2) bea balik nama
kendaran bermotor dan kendaraan di atas air,
(3) pajak bahan bakar
kendaraan bermotor, dan
(4) pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah serta air
permukaan.
Berdasarkan
ketentuan diatas, maka peraturan pelelangan ikan seharusnya dikeluarkan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota bukan oleh Pemerintah Propinsi. Hal ini menjadi
masalah tersendiri karena lokasi pelelangan ikan berada di Kabupaten/Kota yang
bukan diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tetapi oleh Perda yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Propinsi. Sehingga mengakibatkan pengawasan dan pengendalian
terhadap aktivitas pelelangan ikan disetiap pelabuhan perikanan tidak baik dan
hasilnya tidak optimal. Selain itu uang hasil pungutan retribusi sebagian
diambil untuk Pemerintah Propinsi sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
tidak berdaya mengatasi masalah-masalah pelelangan ikan, misalnya penyediaan
sarana pelelangan yang memadai, penyediaan biaya petugas lelang, kebersihan dan
keamanan tempat pelelangan ikan dan biaya operasional gedung tempat pelelangan
ikan.
Secara
kelembagaan yang melaksanakan kegiatan pelelangan ikan adalah KUD Mina. Kondisi
manajemen KUD yang belum baik, SDM pengurus yang masih rendah tingkat
pendidikannya dan kurang luas pengetahuan dan pengalamannya, sikap dan perilaku
pengurus yang kurang disenangi anggotanya, modal KUD yang belum memadai
sehingga mengakibatkan KUD tidak mengakar dalam alam nelayan setempat untuk
selanjutnya pelelangan ikan tidak dapat dijalankan yang mengakibatkan nilai
jual yang seharusnya besar, namun hasil yang diperoleh sangat kecil.
Kondisi keamanan
dan ketertiban dilokasi tempat pelelangan ikan, terkesan banyak preman dan
jawaranya yang sukar diberantas karena sudah lama terjadi dan hal ini merupakan
sumber mata pencahariannya.
Kebersihan tempat
pelelangan ikan yang kurang baik, akibat dari biaya operasional petugas kebersihan kurang tersedia.
Kondisi fasilitas
tempat pelelangan ikan yang tidak memenuhi syarat, sebagai contoh tidak ada
fasilitas air bersih di tempat pelelangan ikan.
Tata ruang dan
kondisi kontruksi tempat pelelangan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan.
Kesadaran nelayan
sendiri yang tidak mematuhi atauran akibat kekurangtahuan mereka mengenai
hakekat diadakan pelelangan ikan.
Pembinaan yang
dilakukan oleh instansi seperti Dinas Perikanan dan Dinas Koperasi terhadap
pelelangan sangat kurang sehingga terkesan pelelangan dijalankan seadanya.
Sarana distribusi
seperti mobil yang berpendingin tidak ada sehingga mutu ikan yang dijual dari
tempat pelelangan ikan untuk kemudian didistribusikan ke konsumen mutunya
menurun.
Dari
identifikasi permasalahan diatas dapat dirumuskan permasalahannya, yakni:
(1) apakah pelelangan ikan memang perlu dilakukan
untuk menaikan nilai jual ikan hasil tangkapan nelayan,
(2) sampai seberapa jauh peranan pelelangan ikan
untuk meningkatkan pendapatan nelayan,
(3) apa yang seharusnya
dilakukan kedepan untuk membenahi pelelangan ikan ini.
1.3. Sasaran Penyelenggaran Pelelangan
Ikan
Berdasarkan rumusan
permasalahan diatas maka penyelenggaraan pelelangan ikan memiliki sasaran :
(1) Meningkatkan pendapatan nelayan
(2) Meningkatkan eksistensi
pelelangan ikan
(3) Menigkatkan Kelayakan TPI
(4)
Meningkatkan fungsi TPI
(5)
Meningkatkan aplikasi aturan pelelangan ikan
II.
TINJAUAN EPISTEMOLOGI
Masalah
yang dianalisis adalah pelelangan ikan yang kasusnya terjadi di tempat
pelelangan ikan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu.
Data dikumpulkan dengan cara
mengumpulkan data-data sekunder yang ada dari laporan-laporan yang dikeluarkan
KUD, Dinas Perikanan, Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu dan data dari
Pemerintah Daerah Sukabumi. Sedang data primer diperoleh dari pengamatan
langsung di lapangan dan wawancara dengan masyarakat, tokoh nelayan setempat.
Selain itu dikumpulkan literatur-literatur yang berkaitan dengan tata niaga
ikan.
Setelah
data diperoleh dicoba untuk dianalisis dengan menggunakan pendekatan pembahasan
masalah sebagai berikut:
A. Kajian Pendapatan Nelayan
(1). Kajian apakah betul dengan adanya pelelangan ikan terdapat
kenaikan nilai jual ikan yang diperoleh nelayan. Kajian ini akan dibahas
berdasarkan jumlah dan nilai ikan yang didaratkan di Pelabuhan Perikanan
Nusantara Pelabuhanratu.
(2) Kajian kulalitas pemasaran ikan dapat diperkirakan apakah
cukup memadai dengan menggunakan rumus Indeks Relatif Nilai Produksi (I) yaitu
sebagai berikut:
Keterangan :
Np = Nilai produksi perikanan di Pelabuhan
Perikanan Pelabuhanratu
Nt = Nilai produksi perikanan di Kabupaten
Sukabumi
Qp = Jumlah produksi perikanan di Pelabuhan
Perikanan Pelabuhanratu
Qt = Jumlah produksi perikanan di Kabupaten
Sukabumi
Data produksi perikanan yang akan
dianalisis adalah selama 6 periode (1995-2000) dari masing-masing tempat untuk
periode yang sama. Indek ini akan menjelaskan perbandingan produksi perikanan
relatif dari Pelabuhan Perikanan Pelabuhanratu dengan produksi perikanan relatif
dari Kabupaten Sukabumi yang mana apabila :
I = 1 ; produksi perikanan relatif dari Pelabuhan
Perikanan Pelabuhanratu dengan produksi perikanan relatif dari Kabupaten
Sukabumi sama baiknya. Ini artinya bahwa kualitas pemasaran ikan di Pelabuhan
Perikanan Nusantara Pelabuhanratu sama baiknya dengan kualitas pemasaran ikan
di Kabupaten Sukabumi.
I > 1 ; produksi perikanan relatif dari Pelabuhan
Perikanan Pelabuhanratu lebih baik apabila dibandingkan dengan produksi
perikanan relatif dari Kabupaten Sukabumi. Arinya adalah kualitas pemasaran
ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu pun lebih baik daripada
kualitas pemasaran ikan di Kabupaten Sukabumi.
I < 1 ; produksi perikanan relatif dari Pelabuhan
Perikanan Pelabuhanratu lebih jelek apabila dibandingkan dengan produksi
perikanan relatif dari Kabupaten Sukabumi. Yang berarti bahwa kualitas pemasaran ikan di Pelabuhan
Perikanan Nusantara Pelabuhanratu kurang baik dibandingkan dengan kualitas
pemasaran ikan di Kabupaten Sukabumi.
(3) Kajian pendapatan nelayan dapat diperkirakan melalui
pendekatan produktivitas kapal tersebut dengan mempergunakan model schaefer
yaitu sebagai berikut:
CPUE = a - b.F
Fopt = a/2b
MSY = a2/4b
Keterangan
:
CPUE = Catch Per Unit Effort (produktivitas
kapal)
a
& b = Konstanta (intersep &
slope)
F = Upaya penangkapan total
MSY = Tingkat upaya penangkapan tertinggi
B. Kajian Eksistensi Pelelangan Ikan
(1). Kajian apakah
pelelangan ikan itu diperlukan atau tidak, akan ditinjau dari berbagai aspek
diantaranya aspek ekonomi dan aspek sosial-budaya. Tinjauan aspek ekonomi
diarahkan kepada keuntungan yang didapat nelayan apabila mengikuti pelelangan
ikan, aspek sosial dibahas masalah sosial atau hubungan yang terjadi diantara
nelayan akibat adanya aktivitas pelelangan ini, aspek budaya dikaji adanya
pelelangan ikan apakah terjadi perubahan tingkah laku mereka dalam dunia
perikanan.
C. Kajian Kelayakan TPI
(1). Persyaratan konstruksi dan kelengkapan konstruksi
di TPI adalah
·
Lantai TPI memiliki kemiringan 2 % agar benda cair
segera meluncur/mengalir ke saluran drainase.
·
Bangunan TPI bentuknya terbuka dan bebas cahaya dan
udara masuk.
·
Dipinggir/ditiang TPI dipasang kran air agar
memudahkan dalam pencucian ikan atau lantai TPI.
·
Penerangan TPI secukupnya .
·
Dinding TPI dari keramik agar mudah dibersihkan.
·
Sepanjang/sekeliling
TPI dibuat pagar dan ada pintu agar tidak semua bisa masuk kedalam TPI.
·
Diruang
TPI disediakan tempat-tempat sampah
D. Kajian Fungsi TPI
Analisis
fungsi TPI; yaitu untuk mengukur apakah TPI tersebut berfungsi atau tidak maka
digunakan penilai kwalitatif terhadap penyediaan sarana, peningkatan
kesejahteraan nelayan, penyediaan data statistik, pembinaan mutu hasil
perikanan, fasilitator pembentukan harga dan sumber pendapatan negara. Bobot
yang digunakan yaitu angka 3 (baik), 2 (sedang), 1(kurang) dan 0 (tidak ada).
E. Kajian aplikasi aturan pelelangan
ikan
Kajian
aturan yakni menelaah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan
pelelangan ikan baik yang dikelurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah.
III.
DISKRIPSI PELELANGAN IKAN DI TEMPAT PELELANGAN IKAN
Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhanratu
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 15 tahun 1984 dan
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 31 tahun 1992
tentang penyelenggaraan pelelangan ikan, berada di dalam wilayah operasional
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu untuk membantu menjual ikan melalui
cara lelang di TPI. Fasilitas
ini dibangun melalui dana bantuan Islamic Development Bank (ISDB)
Penyelenggaran
pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu pada mulanya dilaksanakan oleh Dinas
Perikanan Kabupaten Tk. II Sukabumi hingga bulan oktober 1999. Pada saat ini
kegiatan pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu diselenggarakan dan diawasi oleh
KUD Mina Mandiri Sinar Laut berdasarkan
kepada :
1.
Surat
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 4 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Dati I Jawa Barat Nomo 10
Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan.
2.
Surat
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir
dan Pertokoan Jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Dati I Jawa Barat Nomo 11 Tahun 1998
tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan
Berdasarkan
Perda-perda tersebut KUD Mina Mandiri Sinar Laut memiliki kewenangan sebagai
pengelolaan dan penyelenggara pelelangan ikan. KUD Mina Sinar Laut tersebut
memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, wkl ketua, sekretaris, bendahara,
seksi-seksi dan badan pengawas KUD. Beberapa unit usaha yang dilaksanakan oleh
KUD Mina Sinar Laut adalah pelelangan ikan, simpan pinjam, penjualan BBM, pasar
ikan, pembayaran PLN. Kelemahan utama KUD Mina Sinar Laut adalah SDM yang dimiliki
kualitasnya kurang, manajemen kurang baik, kepercayaan anggota kurang, sedikit
punya modal. Kegagalan KUD Mina sebagai penyelenggara TPI adalah karena
kualitas SDM lemah, manajemen KUD kurang baik, modal yang dimiliki kurang.
Ikan
yang didaratkan di PPN Pelabuhanratu berasal dari hasil tangkapan kapal
perikanan domisili (Pelabuhanratu) dan kapal perikanan pendatang yaitu
diantaranya dari Cilacap, Jakarta, Binuangeun. Daerah penangkapan ikan bagi
nelayan yang menggunakan base fishing port-nya PPN Pelabuhanratu adalah
diantaranya di perairan Pelabuhanratu, Cisolok, Ujung Genteng, perairan sebelah
Selatan pulau Jawa dan perairan sebelah Barat pulau Sumatera. Produksi
ikan dan nilainya yang didaratkan di
PPN Pelabuhanratu disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Produksi Dan Nilai Produksi Perikanan Di
PPN Pelabuhanratu Tahun 1993 - 2000
TAHUN |
PENDARATAN PERIKANAN |
FLUKTUASI |
||
|
PRODUKSI (KG) |
NILAI (RP) |
PRODUKSI (%) |
NILAI (%) |
1 9
93 |
3.118.782 |
11.072.043.254 |
- |
- |
1 9
9 4 |
3.424.725 |
11.218.929.854 |
9,81% |
1,33% |
1 9
9 5 |
3.521.745 |
12.273.827.013 |
2,83% |
9,40% |
1 9
9 6 |
3.386.376 |
11.572.500.701 |
-3,84% |
-5,71% |
1 9
9 7 |
4.134.871 |
12.473.374.534 |
22,10% |
7,78% |
1 9
9 8 |
2.381.967 |
12.826.537.199 |
-42,39% |
2,83% |
1 9
9 9 |
2.765.495 |
19.678.882.762 |
16,10% |
53,42% |
2 0
0 0 |
2.515.002 |
12.713.421.300 |
-9,06% |
-35,40% |
RATA-RATA |
3.156.120 |
12.978.689.577 |
-0,64% |
4,81% |
Dari Tabel 1 terlihat sejak tahun 1993 sampai 2000, produksi dan
nilai produksi perikanan yang didaratkan di PPN Pelabuhanratu mengalami
fluktuasi, namun secara umum kecenderungan produksi mengalami penurunan sebesar
0.64% setiap tahun sedangkan nilai produksinya masih mengalami peningkatan
sebesar 4.81% setiap tahun. Penurunan produksi perikanan tersebut disebabkan
oleh relatif turunnya aktivitas nelayan akibat dari resesi ekonomi sedangkan
kenaikan nilai produksi ini disebabkan oleh peningkatan eksport dan naiknya
nilai tukar dolar.
IV. KAJIAN PERANAN PELELANGAN IKAN
Berdasarkan
hasil kajian yang ada dan untuk lebih jelas mengenai peranan pelelangan ikan di
TPI Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu dapat diuraikan sebagai berikut
:
A. Kajian Pendapatan Nelayan
Menurut
Mahyuddin, B dkk (2001) diperoleh Indeks Relatif Nilai Produksi (I) sebesar
I=1,27 dengan rata-rata peningkatannya sebesar 8,2% per tahun. Ini
berarti kualitas pemasaran ikan di PPN Pelabuhanratu baik.
Sedangkan Produktivitas kapal
perikanannya mengalami peningkatan sebesar 0,36% per tahun dan rata-rata
produktivitas sebesar 7,1 ton/kapal/tahun. Secara matematis dapat ditulis
sebagai berikut yaitu :
CPUE = 14.238,46 - 16,27 F
Hal ini berarti bahwa kontribusi
pelelangan ikan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu
terhadap produktivitas kapal perikanan cukup baik. Oleh karena itu diperlukan
perhatian yang serius dari pihak pemerintah baik pusat maupun daerah untuk
mengembangkan Kota Pelabuhanratu sebagai pusat pertumbuhan perekonomian pada
bidang perikanan tangkap di Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut dapat dilakukan
melalui pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara ke arah pelabuhan modern
(Pelabuhan Perikanan Samudera).
Berdasarkan kajian diatas maka dapat
disimpulkan sementara bahwa kemungkinan pendapatan nelayan sudah mengalami
kenaikan akibat adanya aktivitas pelelangan ikan di PPN Pelabuhanratu.
B.
Kajian Eksistensi Pelelangan Ikan
Dari aspek ekonomi kelihatannya dengan
proses pelelangan ikan maka nelayan dapat diuntungkan dengan adanya harga jual
ikan standar. Selain itu pembeli memperoleh keuntungan karena harga beli ikan
yang cukup wajar. Sedangkan
pemerintah daerah mendapat keuntungan berupa PAD. Kemudian masyarakat secara
tidak langsung akan merasakan denyut perekonomian karena adanya aktivitas
pelelangan ini.
Dari
aspek sosial-budaya terlihat bahwa masyarakat nelayan berkomunikasi satu sama
lain dan mereka memperoleh informasi di TPI sehingga pada akhirnya akan merubah
sikap dan perilaku ke arah yang lebih positif. Berdasarkan pengamatan penulis
diperoleh gambaran bahwa masyarakat nelayan sangat mendambakan terselenggaranya
pelalangan ikan sesuai dengan peraturan yang ada.
C. Kajian kalayakan TPI
TPI
yang telah dibangun di PPN Pelabuhanratu konstruksi memiliki kelayakan sebagai
berikut :
· Luas TPI 900 m2, terdiri dari ruang
sortir, ruang lelang dan ruang pengepakan. Kondisi ini sudah sesuai dengan
kapasitas ruang uang dapat menampung 50 ton ikan setiap harinya.
· Lantai
TPI memiliki kemiringan 2 %. Kondisi ini sudah sesuai persyaratan yang
ditetapkan yakni 2 % guna memperlancar zat cair mengalir ke saluran pembuangan.
· Dilengkapi saluran air. Kondisi ini
sudah sesuai dengan rencana, namun saluran air ini tidak baik pembuangannya ke
kolam pelabuhan yang seharusnya harus dialihkan ke bak penampungan air kotor.
· Air bersih tidak berfungsi karena air
dari PDAM tidak mengalir ke TPI. Hal ini terjadi karena kondisi PDAM sering
tidak mengalir. Untuk masa yang akan datang akan diupayakan air dari sumur
dalam.
· Untuk membersihkan lantai digunakan air
laut yang dialirkan dengan menggunakan pompa genset. Kondisi ini sebetulnya
tidak baik, untuk masa yang akan datang diupayakan dari air tawar.
· Didalam
TPI ada bak sampah.Kondisi ini sudah sesuai rencana.
· Disediakan
penerangan yang cukup dari PLN.Kondisi ini sudah sesuai rencana.
· Disediakan timbangan yang dapat
digunakan nelayan secara bebas. Kondisi ini sudah sesuai rencana, namun sering
dipermainkan sehingga sering rusak.
· Dinding TPI adalah keramik.Sudah sesuai
rencana.
· Disediakan gerobak dorong.Sudah sesuai
rencana.
Secara
umum dapat disimpulkan sementara bahwa Kondisi TPI `masih layak untuk tempat
terselenggaranya pelelangan ikan.
D. Kajian Fungsi TPI
Berdasarkan
analisis fungsi TPI dengan menggunakan parameter penyediaan sarana, peningkatan
kesejahteraan nelayan, penyediaan data statistik, pembinaan mutu hasil
perikanan, fasilitator pembentukan harga dan sumber pendapatan negara adalah
sebagai berikut :
NO |
YG DIHARAPKAN |
AKTUAL
( TPI Palabuhanratu, 1999) |
|||||||
|
(Dirjen Perikanan, 1987) |
B |
Bbt |
S |
Bbt |
K |
Bbt |
TA |
Bbt |
1. |
Menyediakan sarana : |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a.
Kolam pelabuhan |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
b.
Dermaga |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
c.
Pantai pendaratan |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
d. Air bersih |
- |
- |
- |
- |
v |
1 |
- |
- |
|
e. Bahan bakar |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
f.
Es |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
g. Kebersihan |
- |
- |
v |
2 |
- |
- |
- |
- |
|
h. Kemanan |
- |
- |
v |
2 |
- |
- |
- |
- |
2. |
Meningkatkan kesejahteraan nelayan |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
3. |
Menyediakan data statistik yang akurat |
- |
- |
v |
2 |
- |
- |
- |
- |
4. |
Membina
mutu hasil perikanan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a.
penanganan hasil |
- |
- |
v |
2 |
- |
- |
- |
- |
|
b. memilah & menimbang |
- |
- |
v |
2 |
- |
- |
- |
- |
|
c. pengepakan |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
5. |
Fasilitator pembentukan harga |
- |
- |
- |
- |
v |
1 |
- |
- |
6. |
Sumber pendapatan daerah |
v |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
Jumlah Nilai |
8 |
24 |
5 |
10 |
2 |
2 |
- |
- |
ari tabel tersebut diperoleh total bobot
sebesar 36 point yang seharusnya 45 point. Hal ini
menunjukkan bahwa TPI baru berfungsi sebesar 80%.
E.
Kajian aplikasi aturan pelelangan ikan
Pelelangan diatur pertama kali dalam
Peraturan Pemerintah No.64/1957 tentang penyerahan sebagian dari urusan
pemerintah pusat dilapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada
daerah-daerah swatantra tingkat I. Didalam PP ini diatur pelelangan ikan
dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Untuk daerah Jawa Barat berlaku
Peraturan Daerah Propinsi Dati Jawa Barat No 15/1984 tentang penyelenggaraan
pelelangan ikan, yakni mengatur tata cara pelelangan ikan, siapa yang ditunjuk
sebagai penyelenggara lelang dan besarnya retribusi lelang.
Kemudian Pemerintah Pusat melalui
Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri serta
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No. 139/1997,
902/kpts/pi-402/9/97 dan 03.SKB/M/IX/1997 tentang penyelenggaraan pelelangan
ikan.
Selanjutnya Pemerintah Daerah Tingkat
I Jawa Barat mengeluarkan Perda No 10/1998 tentang penyelenggaraan pelelangan
ikan dan Perda No 11/1998 tentang retribusi pasar grosir. Kemudian Gubernur mengeluarkan juklaknya
No 4 dan No 5/2001.
Kelemahan yang ditemui didalam Perda dan
Juklak yang dikeluarkan oleh Gubernur diatas adalah:
·
Banyak
ikan-ikan yang tidak dilelang dengan alasan yang diperbolehkan aturan seperti
ikan yang tidak dilelang adalah ikan yang dipergunakan untuk lauk pauk, hasil
olah raga dan penelitian. Kejadian ini terjadi karena petugas dan masyarakat
tidak mengetahui aturan pelelangan ikan, sehingga sosialisasi aturan sangat
diperlukan.
·
Penunjukan
KUD Mina sebagai penyelenggara lelang terkesan monopoli dan diskriminitif.
Padahal banyak KUD Mina yang tidak mengakar kepada nelayan dan tidak sehat.
Sehingga Perda tersebut perlu dirubah sehingga tidak terkesan monopoli.
·
Berdasarkan
Otda sebaiknya Perda Pelelangan Ikan dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota, karena merekalah yang punya daerah dan merekalah yang
mengendalikan dan mengawasinya.
·
Denda
hanya Rp 50.000 atau kurungan 3 bulan sangat rendah dan tidak setimpal terhadap
pelanggaran yang dilakukannya, sehingga aturan ini tidak berjalan efektif
dilapangan. Perda ini perlu direvisi dengan denda dan kurungan yang cukup
memadai sehingga pelaku jera melakukan kesalahan.
·
Besar
retribusi 5 % diambil dari nelayan 2 % dan pembeli 3 %, kemudian diperuntukan
bagi biaya lelang 2 % (biaya penyelenggaraan dan administrasi sebesar 80 %,
dana paceklik 5 %, dana sosial, kecelakaan di laut dan asuransi nelayan 5 %,
dana tabungan nelayan 5 % dan biaya pengamanan 5 %).Sedangkan yang 3 % lagi
dibagi untuk Pemda Tk I 2 % dan 1 % biaya operasional dan pemeliharaan
pasar grosir . Kelemahannya adalah bahwa uang tersebut penggunaannya tidak
jelas, tidak diaudit/diperiksa sehingga
kepentingan nelayan terabaikan. Oleh karena itu pengawasan dan pengendalian
penggunaan uang retribusi ini perlu ditingkatkan.Selain itu apabila aktivitas
volume lelangnya kecil, maka biaya operasional lelang yang diperoleh KUD sangat
kecil.
·
Seringkali
uang retribusi yang disetor ke Pemda Tk I tidak disalurkan ke Pemda Tk II.
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. Kesimpulan
Secara
umum dapat disimpulkan bahwa penyelengaraan pelelangan ikan sangat dibutuhkan
nelayan dalam upaya mereka memperoleh kepastian penanganan ikan yang cepat,
memasarkan ikan hasil tangkapan dengan harga yang wajar, dan mutu ikan terjaga,
yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.
Peraturan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah belum berpihak kepada nelayan, diantaranya
besar retribusi dan penggunaannya tidak jelas dan tidak transparan. Hal ini
nelayan dirugikan karena mekanisme pengawasan sangat tidak efektif sebagai
akibat dari sanksi yang terlampau ringan.
Berdasarkan
penilaian kualitatif terhadap penyediaan sarana, meningkatkan kesejahteraan
nelayan, menyediakan data statistik, membina mutu ikan, fasilitator pembentukan
harga dan sumber pendapatan daerah ternyata setelah diberi bobot penilaian,
maka disimpulkan bahwa TPI PPN Pelabuhanratu telah berfungsi.
Pelelangan
ikan di PPN Pelabuhanratu timbul tenggelam. Pada saat lelang pernah
terselenggara yakni pada tahun 1993 dan tahun 1998, peranan pelelangan ikan
terlihat sekali dalam rangka meningkatnya perolehan nelayan akibat dari
kapasitas hasil tangkapan menaik. Selain itu terlihat bahwa kualitas pemasaran
ikan juga mengalami peningkatan.
4.2.
Saran
Pelelangan ikan
di PPN Pelabuhanratu tetap diselenggarakan; agar berfungsi maka perlu
dievaluasi dan dipertimbangkan agar penyelenggara lelang bukan KUD Mina lagi
akan tetapi ditenderkan kemasyarakat yang mampu.
Perda mengenai lelang yang tidak
memihak kepada masyarakat nelayan agar direvisi. Perda pelelangan ikan yang
sekarang dibuat oleh Pemerintah Propinsi, dengan adanya otonomi daerah maka
Perda pelelangan ikan agar dibuat sendiri oleh Pemerintah Kabupaten.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Adi, Inna Sri
Supina, 1995. Fungsi Tempat Pelelangan Ikan Dalam Tataniaga Ikan Di daerah
Pelabuhanratu Sukabumi.
Direktorat Jenderal Perikanan, 1981. Standar Rencana Induk dan
Pokok-Pokok Desain untuk Pelabuhan
Perikanan dan Pangkalan Pendaratan Ikan.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2001. Kebijakan
Pengembangan Penangkapan.
Mahyuddin,B dkk 2001. Makalah Kelompok Peranan Pelabuhan
Perikanan Nusantara Pelabuhanratu Dalam Mendukung Pembangunan Perikanan.
Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan, 2001. Sambutan
Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada Semiloka Sumber Daya Ikan di Bandung
pada Tanggal 11 September 2001.
Suboko, B, 2001.
Program Pengendalian Penangkapan dan Pengembangan Budidaya dalam Industri
Perikanan.