Rudianto

 

© 2001. Rudianto                                                           Posted: 26 March 2001    [RCT]

Makalah Falsafah Sains (PPs 702)   

Program Pasca Sarjana / S3

Institut Pertanian Bogor

Maret 2001

 

Dosen:

Prof Dr Ir Rudy C Tarumingkeng (Penanggung Jawab)

Prof Dr Ir Zahrial Coto

 

 

 

 

FILOSOFI PENYUSUNAN PERENCANAAN STRATEGIS

PENGELOLAAN TERPADU WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN

 

 

 

 

 

Oleh :

RUDIANTO, NRP 995119/ SPL

rudian@satumail.com

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

     Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT , karena atas izinNya penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah individu ini dengan judul “Penyusunan Perencanaan Strategis Pengelolaan Terpadu Wilayah Pesisir dan Lautan” . Penulisan ini didasarkan kepada pemikiran bahwa wilayah pesisir dan lautan yang ada di Indonesia kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan memerlukan penanganan secara lebih serius. Pandangan lama yang masih menganggap kawasan darat memerlukan perhatian khusus, sehingga wilayah pesisir dan lautan diabaikan, berakibat makin memprihatinkan kondisi kawasan ini padahal asset terbesar bangsa ini terletak bagaimana kita merencanakan dan mengelola kawasan ini.

     Makalah ini lebih menekankan kepada falsafah yang lebih mendasar mengenai perencanaan strategis pengelolaan terpadu wilayah pesisir dan lautan. Makalah ini tersusun berkat bekal yang telah diberikan oleh Bapak Prof. Rudy C. Tarumingkeng, Ph.D., selaku dosen mata kuliah Pengantar Ke Falsafah Sains, dan penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada beliau yang dengan penuh kesabaran memberikan banyak wawasan tentang bagaimana falsafah sain tersebut.

     Penulis menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu masukan dan kritikan yang membangun sangat penulis harapkan untuk lebih menyempurnakan makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat terutama bagi mereka yang membacanya.

 

                                                                                                                      Depok, 28 MARET 2001

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

 

Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Terpadu Sumberdaya Pesisir dan Lautan merupakan langkah awal dalam perencanaan pengelolaan kawasan tersebut dan substansinya lebih banyak merupakan suatu panduan untuk merumuskan program-program pengelolaan kawasan terpadu yang berkelanjutan. Yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini dikaitkan dengan falsafah sain adalah pertama bahwa Falsafah Sains  dapat ditelaah melalui empat pendekatan, yaitu: (1) Epistemologi : menekankan kepada bagaimana mencari cara-cara untuk mempelajari suatu subyek disiplin ilmu dalam suatu kerangka berpikir yang logik dan rasional. Dalam kaitan tersebut, maka terlebih dahulu harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan penyusunan rencana strategis pengelolaan terpadu sumber daya pesisir ?;(2) Ontologi: ilmu mengenai kejadian atau keberadaan (genesis/existing) suatu subyek yang lebih banyak membahas mengenai syarat, proses, faktor dan sifat-sifat serta penyebarannya. Dalam kaitan dengan makalah ini maka syarat, proses, faktor, sifat-sifat dari penyusunan rencana strategis pengelolaan terpadu sumberdaya pesisir dan lautan akan dideskripsikan secara terinci. (3)  Aksiologi : ilmu yang mempelajari tentang nilai-nilai  penyusunan rencana strategis pengelolaan terpadu sumberdaya pesisir dan lautan; (4) Teleologi: ilmu yang mempelajari tentang penyebab atau tujuan akhir (cause/purpose final) dari penyusunan rencana strategis pengelolaan terpadu sumberdaya pesisir dan lautan.

     Sistimatika penyusunan makalah ini dimulai terlebih dahulu dari pengertian apa yang dimaksud dengan Rencana Strategis Pengelolaan Terpadu Sumberdaya Pesisir dan Lautan termasuk tahapan sejarahnya sampai muncul konsep dasar diperlukannya rencana strategis tersebut. Setelah itu dibahas mengenai deskripsi rencana strategis yang meliputi: syarat, proses, faktor, sifat-sifat penyebarannya. Kemudian menginformasikan mengenai nilai-nilai rencana strategis atau substansi mendasar. Terakhir adalah menginformasikan mengenai tujuan akhir yang akan dicapai atau output dari rencana strategis.

 

PENGERTIAN

                 

     Selama 25 tahun berlangsungnya program pembangunan sebagian besar kegiatan pembangunan didasarkan pada eksploitasi sumberdaya alam yang lebih menekankan pengembangan kawasan daratan. Pada saat itu, tingkat kesadaran semua pihak yang terkait mengenai pelestarian Sumberdaya Alam (SDA), khususnya didaerah pesisir dan lautan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya perusakan SDA yang sangat parah sehingga memerlukan waktu yang lama serta biaya yang sangat besar untuk memulihkannya. Contoh berkurangnya stok ikan di Perairan Selat Malaka, Laut Jawa, Perairan Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur yang diakibatkan tidak hanya oleh intensitas penangkapan ikan yang sangat tinggi tetapi juga oleh perusakan habitat, pencemaran perairan karena kurangnya kesadaran terhadap pelestarian SDA dan pelbagai pihak yang terkait, secara langsung maupun tidak langsung. Untuk mencegah terjadinya kerusakan yang makin parah, diperlukan Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu. Salah satu bagian dari Pengelolaan tersebut adalah adanya dokumen perencanaan mengenai Rencana Strategis sebagai pedoman didalam pelaksanaannya.

Rencana Strategis Pengelolaan Terpadu Wilayah Pesisir dan lautan menurut PKSPL – IPB (2000) adalah hal yang mutlak dilakukan mengingat suatu rencana strategis untuk menjadikan kawasan sebagai kawasan kegiatan terpadu, tentu akan menggali potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dan melibatkan semua stakeholders. Dalam Pengembangan kawasan perlu diperhatikan keterkaitan intrawilayah dan interwilayah antar Kabupaten/kota, keterkaitan interwilayah dalam satu propinsi dan keterkaitan antar Propinsi. Keterkaitan intrawilayah diarahkan untuk menciptakan struktur interaksi antara aktivitas-aktivitas sosial ekonomi menjadi suatu bentuk interaksi yang sinergis dan meminimalkan konflik. Disamping itu keterkaitan intrawilayah meliputi keterkaitan daerah-daerah potensial yang telah berkembang dan keterkaitan komiditi unggulan. Sedang keterkaitan intrawilayah antar Propinsi adalah untuk mengidentifikasi potensi pengembangan pelbagai kegiatan yang potensial yang sudah berkembang dan perlu lebih ditingkatkan lagi potensi pertumbuhan ekonominya dimasing-masing wilayah. Untuk keterkaitan antar Propinsi yang lebih diutamakan adalah kawasan potensial untuk pengembangan kegiatan terpadu dimana kosentrasi arus barang dan jasa lebih mendukung.

     Rokhmin Dahuri (2001) lebih menjelaskan mengenai definisi dan pengertian Pengelolaan wilayah pesisir terpadu dengan menggunakan beberapa pemahaman: Definsi (1) “Proses Pengelolaan yang mempertimbangkan hubungan timbal balik antara kegiatan pembangunan (manusia) yang terdapat diwilayah pesisir dan lingkungan alam (ekosistem) yang secara potensial terkena dampak kegiatan-kegiatan tersebut. Definisi ke (2) “adalah suatu proses penyusunan dan pengambilan keputusan secara rasional tentang pemanfaatan wilayah pesisir beserta segenap sumberdaya alam yang terkandung didalamnya secara berkelanjutan”. Definisi ke (3) “Suatu proses kontinu dan dinamis dalam penyusunan dan pengambilan keputusan tentang pemanfaatan berkelanjutan dari wilayah pesisir beserta segenap sumberdaya alam yang terdapat didalamnya”. Definisi ke (4) “Suatu proses kontinu dan dinamis yang mempersatukan/ mengharmoniskan kepentingan antara berbagai stakeholders (pemerintah, swasta, masyarakat lokal dan LSM); dan kepentingan ilmiah dengan pengelolaan pembangunan dalam menyusun dan mengimplementasikan suatu rencana terpadu untuk membangun (memanfaatkan) dan melindungi ekosistem pesisir beserta segenap sumberdaya alam yang terdapat didalamnya, bagi kemakmuran/kesejahteraan umat manusia secara adil dan berkelanjutan.    

 

DESKRIPSI RENCANA STRATEGIS

 

Syarat agar suatu rencana strategis memenuhi kelayakan suatu rencana, diperlukan informasi mengenai kelembagaan, pembiayaan, SDM, Program pembangunan terpadu.

 Rencana pengaturan pengembangan hukum dan kelembagaan merupakan penunjang pelaksanaan kebijakan dan strategis pengembangan kawasan secara keseluruhan. Status wilayah menjadi acuan utama untuk semua sektor terkait. Aspek-aspek pengembangan pengaturan harus berorientasi kepada aspek: (a) jenis kegiatan yang akan dikembangkan didalam kawasan agar dapat disinergikan secara optimum dengan kegiatan lainnya sesuai dengan daya dukungnya; (b) volume kegiatan antara setiap jenis kegiatan perlu ditetapkan pembatasannya agar tidak memberikan pengaruh negatif terhadap jenis-jenis kegiatan lainnya. Untuk itu perlu ditetapkan baku mutu untuk setiap komponen sumberdaya sesuai dengan peruntukannya; (c) Introduksi Teknologi perlu disesuaikan dengan upaya mempertahankan baku mutu setiap komponen sumberdaya yang telah ditetapkan. Misalnya introduksi paket teknologi untuk tambak intensif perlu dicegah mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya; (d) Pengembangan Sarana dan Prasarana disesuaikan dengan program kelestarian lingkungan dan mempergunakan prinsip “More uses less area”.

Rencana strategis pengembangan sumber pembiayaan (investasi) mencakup aspek peningkatan aliran dana untuk meningkatkan daya saing kegiatan, meningkatkan struktur linkages yang positif dengan pelbagai kegiatan lainnya. Penyerapan investasi perlu terus dikembangkan baik dari dalam maupun luar negeri. Pengumpulan sumber pembiayaan pemerintah daerah melalui pajak, restribusi, subsidi. Disamping itu peningkatan partisipasi swasta dan masyarakat perlu tetap ditingkatkan.

Rencana strategis pengembangan SDM dilakukan melalui pendekatan pendidikan formal, pengembangan sumberdaya masyarakat dari latar belakang kultur agrarsi dan bahari. Pengenalan peluang-peluang usaha sangat penting dilakukan. Peningkatan pengetahuan dan wawasan lingkungan, pengembangan ketrampilan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, pengembangan kualitas diri. Peingkatan motivasi masyarakat untuk berperan serta (partisipasi).

 

Proses Penyusunan rencana strategis dilakukan dengan pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal dan berkelanjutan. Artinya bahwa pemanfaatan sumberdaya tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi masa datang. Untuk itu azas-azas rencana strategis pengelolaan sumberdaya secara optimal dan berkelanjutan yang dapat diterapkan adalah:

1.    Pemanfaatan sumberdaya dapat pulih (Renewable Resources) harus memperhatikan potensi lestarinya (MSY = Maximum Sustainable Yield). Terjadinya pemanfaatan secara berlebihan (overexploitation) akan mengancam kelangsungan pemanfaatan sumberdaya alam dapat pulih tersebut. Upaya yang harus ditempuh untuk menjaga keberlangsungan sumberdaya alam tersebut adalah bahwa setiap kegiatan eksploitasi sumberdaya alam dapat pulih tidak boleh melebihi potensi lestarinya (MSY). Pelaksanaan quota yang diperbolehkan harus diinformasikan terutama tentang besarnya potensi lestari untuk setiap jenis stok sumberdaya alam.

2.    Pemanfaatan sumberdaya tidak pulih (non-renewable resources) harus dilakukan secara cermat dan bijaksana. Disebabkan karena sumberdaya tidak dapat diperbaruhi maka pengelolaannya harus seoptimal mungkin. Upaya mencari sumber-sumber energi alternatif perlu dilakukan seperti: arus, gelombang, perbedaan salinitas, perbedaan suhu lapisan air, pasang surut. Selain itu perlu diupayakan sumber-sumber energi alternatif lainnya.

3.    Pendayagunaan potensi sumberdaya alam sesuai daya dukung lingkungannya. Kegiatan pemanfaatan sumberdaya dapat pulih dan tidak dapat pulih, tidak boleh mematikan kegiatan pemanfaatan sumberdaya pulih. Dengan kata lain, bahwa pengelolaan lingkungan dalam kaitannya dengan eksploitasi sumberdaya tidak pulih (seperti: pertambangan, kilang minyak) tidak boleh merusak sumberdaya pulih atau bahkan mematikan kegiatan sumberdaya pulih.

 

Faktor yang berperan didalam penyusunan rencana strategis meliputi: penataan ruang yang sesuai dengan daya lingkungan, perumusan peluang pengembangan kegiatan, rancangan program pengembangan yang meliputi: tahapan pelaksanaan, pembagian satuan kawasan pengembangan, dan konsepsi pengembangan.

Penataan ruang yang sesuai dengan daya lingkungan. Perencanaan tata ruang merupakan upaya memanipulasi distribusi komponen-komponen fisik dan sosial suatu wilayah untuk suatu tujuan pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Perencanaan tata ruang suatu wilayah merupakan suatu upaya meminimalkan kendala spasial dan waktu sehingga dapat tercipta peluang-peluang yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat didalam suatu wilayah. Sumberdaya alam fisik wilayah pada umumnya bersifat melekat dengan posisi geografis tertentu, sehingga hampir tidak mungkin secara ekonomis memindah-mindahkannya. Yang dimungkinkan adalah upaya meningkatkan atau memaksimalkan akses manusia melalui pemanfaatan sumberdaya buatan (infrastruktur). Disamping kendala-kendala alamiah, upaya memaksimalkan akses manusia  terhadap sumberdaya seringkali timbul sebagai akibat kendala baik dari sisi kapasitas diri sumberdaya manusia maupun dari sisi kelembagaan (struktural). Dengan demikian akses manusia untuk memanfaatkan pelbagai sumberdaya yan ada, pada dasarnya dapat ditingkatkan melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan kelembagaan sosial yang ada.

Konsekwensi logis dari pembangunan suatu wilayah memerlukan suatu upaya terkoordinasi dalam dimensi spasial (ruang) dan waktu tertentu melalui evaluasi sumberdaya wilayah, yaitu: (1) sumberdaya alam; (2) sumberdaya buatan; (3) sumberdaya manusia; dan (4) sumberdaya sosial. Dengan demikian perencanaan tata ruang diarahkan agar dapat memaksimalkan interaksi antar aktivitas sosial ekonomi dengan memperhatikan kapasitas fisik sumberdaya alam yang ada serta pertimbangan kurun waktu perencanaannya.

Komponen-komponen perencanaan tata ruang mencakup: (a) penetapan kawasan non budidaya (kawasan konservasi); (b) penetapan kawasan budidaya dengan arahan distribusi pemusatan aktivitas sosial ekonomi wilayah; (c) perencanaan infrastruktur guna mengoptimalkan interaksi sosial ekonomi yang sinergis dan mengoptimalkan kapasitas akses masyarakat lokal terhadap pemanfaatan sumberdaya wilayah; (d) kurun waktu perencanaan.

Dengan demikian arahan rencana strategis penyusunan tata ruang kawasan perlu memperhatikan:

(a)  Penyusunan tata ruang yang menggambarkan keterkaitan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang dilakukan pada lahan atas, wilayah pesisir dan lautan;

(b)  Penyusunan tata ruang berdasarkan peruntukan lahan dan sumberdaya ;

(c)  Penyusunan tata ruang wilayah pembangunan intensif;

(d)  Penyusunan tata ruang harus memperhatikan kapasitas assimilasi (daya dukung lingkungan)

 

Perumusan peluang pengembangan kegiatan. Untuk melakukan identifikasi peluang pengembangan kegiatan, perlu dilihat beberapa hal:

(a)  Status kawasan baik yang ada didalam maupun diluar kawasan;

(b)  Pengembangan zona sebagai langkah untuk mengendalikan pelbagai kegiatan dikawasan;

(c)  Potensi sumberdaya manusia

 

Rancangan program pengembangan. Rencana strategis yang implementatif perlu diikuti oleh rancangan program yang sesuai dengan potensi, peluang pengembangan, arahan kebijakan dan kebutuhan pembangunan. Dalam kaitan tersebut rancangan proram pengembangan meliputi: tahapan pelaksanaan rancangan program pengembangan dimana pada tahap ini ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan bagi penyusunan prioritas rancangan program yang terkategori: (a) mendesak untuk ditangani; (b) memberi dampak besar bagi pengembangan kegiatan lain: (c) kesesuaian dengan rencana yang sudah ada; (c) pembagian satuan kawasan pengembangan.

 

Rencana strategis ini memiliki penyebaran kegiatan dengan konsep pengembangan  sebagai berikut:

1.    Identifikasi sektor unggulan utama sebagai sektor yang akan dikembangkan. Sektor unggulan ini saling berinteraksi dengan sektor unggulan penunjang lainnya;

2.    Interaksi sektor unggulan utama dan sektor unggulan penunjang terbuka juga interaksinya dengan sektor-sektor lainnya didalam kawasan maupun diluar kawasan. Interaksi yang berada didalam kawasan menjadi perhatian penting karena justru didalam kawasan ini yang menjadi sentral pengembangan kegiatan.

3.    Sektor non unggulan juga perlu dipertimbangkan masuk kedalam sektor unggulan utama maupun sektor unggulan penunjang. Sektor unggulan penunjang dimaksudkan untuk tetap mengembangkan diri dan memanfaatkan peluang terhadap kebutuhan skala ekonomis dari setiap kegiatan serta kebutuhan terhadap stabilitas pada aspek pemasaran maupun pasokan. Jika ada konflif kebutuhan antar sektor, fungsi penunjangan tetap diarahkan kepada sektor unggulan.

 

 

PEMAHAMAN MENGENAI RENCANA STRATEGIS

 

Berdasarkan penjelasan mengenai rencana startegis seperti yang dikemukakan diatas, maka rencana strategis meliputi beberapa rancangan program yang dapat meliputi beberapa rancangan, dimana pada setiap rancangan berisi mengenai pelbagai kegiatan yang dimulai dari melakukan kajian dan penelitian, membuat inventarisasi, menyusun suatu rencana induk kawasan; melakukan sosialisasi hasil penyusunan dokumen perencanaan, membuat dan menbangun pelbagai sarana dan prasarana, melakukan koordinasi dan kerjasama, meningkatkan koordinasi serta melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring.

      Untuk melakukan implementasi rencana strategis, tahap berikutnya disusun zoning plan, management plan dan action plan. Perencanaan ini disebut dengan renstra yang diharapkan menjadi perangkat perencanaan pembangunan kawasan. Adapun posisi renstra pengembangan kawasan disesuaikan dengan kerangka perencanaan yang berlaku ditingkat Kabupaten/kota, propinsi dan nasional.

     Rencana strategis pengembangan kawasan yang telah disepakati oleh setiap stakeholder, secara formal akan digunakan oleh masing-masing Bappeda di tingkat Kabupaten/kota sebagai bahan masukan untuk penyusunan renstra dimasing-masing Kabupaten, penyusunan pola dasar, Repelitada, dan Sarlitada, maupun didalam penyusunan rencana zonasi (Spatial plan), rencana pengelolaan, serta rencana  implementasinya. Setiap stakeholder yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan secara informal diharapkan dapat dijadikan acuan sebagai kerangka penyusunan  perencanaan pengelolaan secara terpadu.

 

OUTPUT  RENCANA STRATEGIS

 

Output rencana strategis berupa matriks proses implementasi renstra berupa keterkaitan komponen antara tujuan, renstra, rancangan program, penanggung jawab dan waktu pelaksanaan kegiatan. Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan dilapangan, memudahkan pemantauan dan melakukan evaluasi. Disamping penyusunan matriks, disusun pula rencana melakukan kaji ulang untuk pemantauan dan evaluasi.

Sebagai suatu dokumen, penyusunan rencana strategis ini merupakan landasan dalam menentukan dan menetapkan rencana strategis untuk kepentingan pengelolaan dan pelaksanaan program-program yang terkait untuk mengoptimalkan pelbagai kegiatan pembangunan yang memanfaatkan potensi wilayah pesisir dan lautan serta potensi lain yang mendukung pengembangan kawasan. Agar dokumen tersebut dapat diimplementasikan maka perlu disepakati oleh pelbagai pihak yang terkait dengan kurun waktu 10 tahun. Namun demikian, dokumen tersebut perlu terus diperbaruhi oleh setiap yang menggunakannya.

 

 

KESIMPULAN

 

1.    Perencanaan strategis pengelolaan terpadu wilayah pesisir dan lautan merupakan pendekatan untuk memanfaatkan ruang bagi pelbagai kegiatan dan kepentingan agar effisien dan efektif dan tidak terjadi konflik kepentingan;

2.    Pengidentifikasian potensi unggulan dan penunjang merupakan panduan untuk merencanakan lebih komprehensif berdasarkan skala prioritas;

3.    Rencana strategi sangat bermanfaat untuk dipergunakan sebagai arahan dan pedoman pengisian ruang dalam jangka waktu 10 Tahun kedepan.

4.    Kesepakatan dari pelbagai pihak menajdi sangat penting untuk merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan ruang.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Jacub Rais, Prof, Dr, Ir, MSc. 1996.  Pelatihan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu, Angkatan V, Pusat Penelitian Linkungan Hidup Lembaga Penelitian IPB dengan Asian Development Bank dan Ditjen PUOD, Bogor.

 

Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan lautan IPB dan Ditjen Bangda. 2000. Penyusunan Perencanaan Strategis Pengelolaan Terpadu Wilayah Pesisir dan Lautan: Pangandaran, Cilacap dan Banyumas, Jakarta : 64 - 80.

 

Robert Kay and Jacqueline Alder. 1999. Coastal Planning and Management. E & FN Spon, Routledge, New york.

 

Rokhmin Dahuri. 2000. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Diktat Kuliah, PS SPL 702-IPB, Bogor.

 

Soedjiran Resosoedarmo, Prof. Dr, et al, 1993. Pengantar Ekologi. Remaja Rosdakarya

             Offset, Bandung.